Begini Kronologi Penangkapan Pejabat MA oleh KPK

Reporter

Sabtu, 13 Februari 2016 20:15 WIB

Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Jumat, 12 Februari 2016. “Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat kemarin,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat konferensi pers di gedung KPK, Sabtu, 13 Februari 2016.

Adapun identitas mereka adalah Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung; Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama; Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan. KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yakni seorang sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Awang.

KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan Awang sebagai tersangka dalam kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barata tahun 2007-2008. Priharsa mengatakan, penundaan salinan kasasi ini bertujuan untuk menunda eksekusi hukuman terhadap Ichsan. Adapun penundaan tersebut selama tiga bulan.

Priharsa memaparkan, Ichsan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang tersebut diberikan Awang kepada Andri. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Transaksi antara ketiganya terjadi di parkiran hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang Banten. Uang tersebut lalu dibawa Andri pulang ke rumah.

“Penyidik KPK menangkap sopir Ichsan dan Awang di parkiran hotel. Sedangkan Awang saat itu sudah keburu pulang,” kata Priharsa.

Baca: KPK Tangkap Pegawai MA, Andri Setyawan Bisa Diberhentikan


Sesaat setelahnya, KPK bergerak menuju rumah Andri di kompleks perumahan San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang, Banten. KPK menangkap Andri dan mengamankan uang Rp 400 juta pemberian Awang dan Ichsan yang disimpan di dalam paper bag. Selain menyita uang tersebut, KPK juga menyita koper yang berisi sejumlah uang di kediaman Andri.

“Jumlah uang di koper belum ditaksir. Nilainya masih dalam perhitungan,” ucap Priharsa. Adapun uang Rp 400 juta diberikan kepada Andri sebagai permohonan penundaan pemberian salinan kasasi,

Di saat yang bersamaan, penyidik KPK juga bergerak ke rumah Ichsan di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Selatan, untuk menangkap Ichsan. Kemudian mereka semua digelandang ke KPK Jumat malam sekitar pukul 22.30.

Berdasarkan informasi yang beredar mereka sudah diincar oleh KPK sejak bulan Oktober lalu. Kini, keenamnya akan menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status mereka.

Baca Juga: Aktivis Desak Kasus Bekas Pimpinan KPK Dihentikan


Terhadap Andri akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya