TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyatakan akan membuat surat pemberhentian sementara jika memang ada orang dari pihaknya yang terbukti tertangkap KPK. "SOP-nya seperti itu," kata Ridwan saat dihubungi pada Sabtu 13 Februari 2016.
Status Andri Setyawan yang juga Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung merupakan pegawai negeri sipil sehingga surat pemberhentian dikeluarkan Sekretaris MA. "Kalau bukan hakim, yang memberi surat adalah Sekretaris MA, kalau hakim, yang mengeluarkan surat Ketua MA," ucap Ridwan.
Ridwan menuturkan ia mendapat informasi dari keluarga Andri, bahwa Andri ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Serpong. Sosok Andri sendiri diperkirakan sudah bekerja puluhan tahun di Mahkamah Agung. "Saya enggak tahu persis, tapi sepertinya sudah di atas 10 tahun," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengkonfirmasi kabar penangkapan yang dilakukan oleh para penyidiknya. Awalnya kabar yang beredar bahwa yang ditangkap adalah Hakim MA, namun kabar ini langsung dibantahnya.
"Bukan hakim, tapi Kasubdit," kata Agus saat dihubungi Tempo lewat pesan singkat pada Sabtu 13 Februari 2016. Selain Andri, juga masih ada inisial lain yang beredar seperti pengusaha inisial I, dan pengacara dengan inisial A.
Namun sampai saat ini, pimpinan KPK belum ada yang memberikan keterangan resmi mengenai inisial yang disebutkan ini. Tempo masih terus mencoba menghubungi para pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan peristiwa ini.
DIKO OKTARA