Guru Ngaji di Sumenep Tertangkap Basah Sodomi Murid

Reporter

Jumat, 12 Februari 2016 15:23 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Sumenep - Warga Dusun Morassen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menggerebek rumah milik seorang berusia 50 tahun. Lelaki paruh baya yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga berbuat asusila kepada sejumlah muridnya.

"Korban diduga lebih dari satu dan mayoritas di bawah umur," kata Kepala Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Hasanuddin, Jumat, 12 Februari 2016.


Menurut Hasan, saat ini tersangka beserta sejumlah saksi dan para korban sodomi tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep. "Karena korbannya di bawah umur, kasusnya ditangani unit PPA," ujar dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Ajun Komisaris I Gede Pranata Wiguna mengatakan korban sodomi oleh guru ngaji sejauh ini empat orang. Satu korban, kata dia, disodomi lebih dari satu kali. Sedangkan korban lainnya hanya satu kali. "Rata-rata korban berusia 14 sampai 17 tahun," ungkap dia.

Modusnya, Pranata menjelaskan, para korban diiming-imingi uang dan rokok oleh pelaku. Setelah termakan bujuk rayu, pelaku akan mengajak para remaja itu untuk menginap di kamarnya. "Saat itulah mereka disodomi," kata dia lagi.

Sementara itu, aparat Desa Pasongsongan, Abdul Saed menuturkan bahwa kabar tersangka menyodomi muridnya sudah beredar sejak lama. Namun warga tidak percaya karena tersangka adalah seorang guru ngaji.

Sampai akhirnya pada Jumat pagi, kata Saed, terdengar suara desahan dari kamar tersangka. Warga pun menggedor pintu kamarnya, namun pelaku tidak kunjung keluar. "Akhirnya diintip dari lubang kunci, ternyata dia gituan sama seorang muridnya berinisial AG," kata dia.

Awalnya tersangka mengelak melakukan sodomi. Karena tak kunjung mengaku tersangka akhirnya dibawa ke balai desa Pasongsongan untuk disidang. Menurut Saed, tersangka akhirnya mengakui setelah dihadapkan pada sejumlah korbannya. "Akhirnya kami serahkan ke polisi," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang No 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

15 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

10 Februari 2024

Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.

Baca Selengkapnya

Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

16 Oktober 2023

Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan.

Baca Selengkapnya

Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

6 Oktober 2023

Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali anak yang jadi pelaku perundungan.

Baca Selengkapnya

Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

5 Oktober 2023

Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

Pilpres yang sedang berlangsung di Argentina menyoroti debat tentang hak perempuan dan akses aborsi.

Baca Selengkapnya

Masih Penyesuaian, Bayi Tertukar di Bogor Terkadang Rewel Cari Ibu Asuhnya

15 September 2023

Masih Penyesuaian, Bayi Tertukar di Bogor Terkadang Rewel Cari Ibu Asuhnya

Dua bayi tertukar di Kabupaten Bogor masih menyesuaikan pengasuhan dengan orang tua biologis.

Baca Selengkapnya

KemenPPPA Sebut Anak-Anak di Pulau Rempang Panik, Takut, dan Kemungkinan Trauma

13 September 2023

KemenPPPA Sebut Anak-Anak di Pulau Rempang Panik, Takut, dan Kemungkinan Trauma

Sebelas anak dilarikan ke RSUD Batam karena terkena gas air mata saat bentrokan antara warga dan polisi terjadi di Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya

Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

26 Agustus 2023

Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

Kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap melalui hasil tes DNA

Baca Selengkapnya

Dijuluki sebagai Kampung Pengemis, Warga di 4 Daerah ini Mayoritas Meminta-minta

14 Agustus 2023

Dijuluki sebagai Kampung Pengemis, Warga di 4 Daerah ini Mayoritas Meminta-minta

Kampung pengemis adalah julukan untuk menyebut suatu daerah yang mayoritas penduduknya mengemis. Baik itu yang miskin atau berkecukupan.

Baca Selengkapnya

Cegah Dampak Berkepanjangan, Psikologis Anak Saksi Bunuh Diri di Rel Diminta Diperiksa

11 Juli 2023

Cegah Dampak Berkepanjangan, Psikologis Anak Saksi Bunuh Diri di Rel Diminta Diperiksa

Kemen PPPA meminta Pemda memeriksa sejauh mana dampak psikologis peristiwa bunuh diri di rel terhadap anak-anak yang menyaksikan.

Baca Selengkapnya