3 Alasan UU KPK Tak Perlu Direvisi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 11 Februari 2016 14:21 WIB

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015. Mereka menolak Revisi RUU nomor 30 tahun 2002 yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi makin meluas. Peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, memaparkan tiga alasan bahwa UU KPK tak perlu diubah. “Tidak ada politik legislasi yang jelas dalam revisi Undang-Undang KPK,” ujar Bivitri ketika ditemui di PSHK, Kamis, 11 Januari 2016.

Pertama, Bivitri menjelaskan bahwa tidak ada masalah konstitusi dengan desain KPK. PSHK menilai hal ini dapat dilihat dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi soal permohonan pengujian UU KPK sejak 2003 hingga sekarang. “Sampai 2016 setidaknya ada 18 permohonan yang sudah dan sedang diuji di MK, dan sejauh ini MK justru menguatkan KPK,” katanya.

Kedua, PSHK menganggap sampai saat ini KPK efektif melakukan tugas-tugasnya. Berdasarkan data, KPK merupakan lembaga hukum yang menangani kasus korupsi dengan potensi kerugian negara tertinggi dibanding dengan dua lembaga penegak hukum lainnya, Polri dan Kejaksaan Agung. “Sepanjang 2014, KPK tangani kasus yang nilainya Rp 3 triliun, kepolisian hanya Rp 132 miliar, dan Kejaksaan Rp 1,7 triliun. Padahal kantor KPK hanya di Jakarta dengan 70 penyidik.”

Ketiga, Bivitri menilai revisi UU KPK kental diwarnai ketidaksukaan politikus. Hal ini, kata Bivitri, dapat dilihat dari mendadaknya RUU KPK masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Tidak ada tanda-tanda jelas, tahu-tahu muncul,” ucapnya.

Bivitri berpendapat, bila UU KPK memang ingin diperiksa kembali, harusnya dilakukan setelah pembahasan UU KUHP, UU KUHAP, serta undang-undang lainnya yang terkait dengan sistem penegakan hukum, yakni UU Mahkamah Agung, UU Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Kepolisian. “Kalau tidak ada pemetaan yang jelas, penegakan hukum akan jadi kacau dan tidak efektif,” tuturnya.

Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menggebu-gebu mengubah UU KPK. Meski mereka beralasan ingin menguatkan KPK, nyatanya sejumlah pasal yang diusulkan direvisi berpotensi membuat lembaga antikorupsi itu tak bertaji. Saat ini, proses revisi sudah sampai di Badan Legislasi DPR.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

10 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

12 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

13 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

15 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

22 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

23 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya