TEMPO.CO, Jakarta - Penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi makin meluas. Peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, memaparkan tiga alasan bahwa UU KPK tak perlu diubah. “Tidak ada politik legislasi yang jelas dalam revisi Undang-Undang KPK,” ujar Bivitri ketika ditemui di PSHK, Kamis, 11 Januari 2016.
Pertama, Bivitri menjelaskan bahwa tidak ada masalah konstitusi dengan desain KPK. PSHK menilai hal ini dapat dilihat dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi soal permohonan pengujian UU KPK sejak 2003 hingga sekarang. “Sampai 2016 setidaknya ada 18 permohonan yang sudah dan sedang diuji di MK, dan sejauh ini MK justru menguatkan KPK,” katanya.
Kedua, PSHK menganggap sampai saat ini KPK efektif melakukan tugas-tugasnya. Berdasarkan data, KPK merupakan lembaga hukum yang menangani kasus korupsi dengan potensi kerugian negara tertinggi dibanding dengan dua lembaga penegak hukum lainnya, Polri dan Kejaksaan Agung. “Sepanjang 2014, KPK tangani kasus yang nilainya Rp 3 triliun, kepolisian hanya Rp 132 miliar, dan Kejaksaan Rp 1,7 triliun. Padahal kantor KPK hanya di Jakarta dengan 70 penyidik.”
Ketiga, Bivitri menilai revisi UU KPK kental diwarnai ketidaksukaan politikus. Hal ini, kata Bivitri, dapat dilihat dari mendadaknya RUU KPK masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Tidak ada tanda-tanda jelas, tahu-tahu muncul,” ucapnya.
Bivitri berpendapat, bila UU KPK memang ingin diperiksa kembali, harusnya dilakukan setelah pembahasan UU KUHP, UU KUHAP, serta undang-undang lainnya yang terkait dengan sistem penegakan hukum, yakni UU Mahkamah Agung, UU Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Kepolisian. “Kalau tidak ada pemetaan yang jelas, penegakan hukum akan jadi kacau dan tidak efektif,” tuturnya.
Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menggebu-gebu mengubah UU KPK. Meski mereka beralasan ingin menguatkan KPK, nyatanya sejumlah pasal yang diusulkan direvisi berpotensi membuat lembaga antikorupsi itu tak bertaji. Saat ini, proses revisi sudah sampai di Badan Legislasi DPR.
BAGUS PRASETIYO
Berita terkait
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
10 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
10 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
13 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
15 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
23 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
23 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca Selengkapnya