Sejumlah tersangka kejahatan narkotika diperlihatkan saat gelar pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Februari 2016. Selama 12 hari operasi pada awal 2016 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 106 kasus narkoba, membekuk 135 orang tersangka, menyita barang bukti berupa 10.600 butir ekstasi, 6,7 kilogram sabu-sabu, dan 23,1 kilogram ganja senilai Rp 11.604.000.000. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Antam Novambar mengatakan pencegahan peredaran narkoba di jalur laut perlu ditingkatkan.
Hal itu terkait dengan tingginya peredaran narkoba dari jaringan internasional. Namun Antam tidak menyebutkan secara pasti jumlah pintu masuk peredaran narkoba dari luar negeri.
“Banyak sekali pintu masuknya, ada ribuan, karena negara kita luas,” kata Antam saat menghadiri Rapat Kerja Teknis yang diselenggarakan Direktorat Narkoba seluruh Indonesia beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Hotel Singgasana, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 10 Februari 2016.
Antam mengatakan saat ini pengedar narkoba jaringan internasional sudah mengetahui pengamanan jalur udara mulai diperketat, sehingga mereka mulai menyisir jalur laut.
Antam menambahkan ada ribuan jalur tikus yang harus ditingkatkan pengamanannya. “Makanya rapat kali ini lebih membahas kerja sama di laut,” ujar Antam.
Menurut Antam, peredaran narkoba jaringan internasional rata-rata berasal dari Eropa dan Cina. Shabu terutama berasal dari Cina. Karena itu, diperlukan bantuan dari Bea dan Cukai serta Kepabeanan dalam teknis pencegahan peredaran narkoba di lapangan. Sebab, kedua lembaga tersebut memiliki otoritas di jalur laut dan udara.
Saat ini, Antam menambahkan, modus pengedar narkoba juga mulai beragam. Sehingga, petugas tidak boleh terkecoh dengan modus yang mereka samarkan. “Mulai lewat kurir, hingga dimasukkan kemasan makanan dan produk-produk, seperti bahan mentah, macam-macamlah,” ujarnya.
Antam juga sangat mendukung pengedar narkoba dihukum mati. Eksekusi mati terhadap terpidana pengedar narkoba harus segera dilakukan karena mereka berpotensi menjadi bandar lagi.