Keterlaluan, Ustad dan Guru Ini Nyabu Bareng di Balai Desa

Reporter

Rabu, 10 Februari 2016 23:03 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap 14 tersangka pemakai dan pengedar narkotika dan obat terlarang selama Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung 4 Februari hingga 12 Februari 2016. Dari 14 tersangka, dua diantaranya bekas guru dan ustad bernama Teguh Jaliadi, 59 tahun, dan temannya, Samsul Huda, 42 tahun.

Mereka mengkonsumsi sabu di ruang Balai Dusun Wonosari, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua tersangka itu polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu, alat penghisap atau bong, pipet, lima buah korek api, dan jarum.

Teguh pernah menjadi guru sekolah dasar di Kecamatan Pacet dan juga residivis kasus narkotika. "Pada 2011 ia pernah dipenjara selama empat tahun dan sekarang kambuh lagi," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat merilis tangkapan Operasi Tumpas Semeru, Rabu, 10 Februari 2016.

Budhi menambahkan dari 14 tersangka yang ditangkap di 12 tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan 11,072 gram sabu dan 4.637 butir pil dobel L atau pil koplo. "Rata-rata mereka pengedar dan mendapatkan barang dari sejumlah kota di sekitar Mojokerto dan Surabaya," kata Budhi.

Budhi meminta kerjasama masyarakat terutama tokoh masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Pil koplo yang harganya murah, kata dia, sangat mudah didapatkan termasuk oleh pelajar. "Kami butuh kerjasama dengan masyarakat agar narkoba ini tidak merusak generasi muda," katanya.

Teguh berdalih perbuatan terlarang itu dilakukan karena diajak teman. Karena terlibat narkoba itulah akhirnya dia dipecat sebagai guru tpada 2011. "Sekarang saya pakai (nyabu) lagi karena diajak teman," kata Teguh.

Adapun Samsul Huda mengaku baru sekali itu terlibat kasus narkotika. "Saya baru pertama ini. Saya menyesal," ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sahari mengatakan para tersangka pemakai narkotika dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," katanya.

Sedangkan tersangka pengedar narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Adapun tersangka pengedar pil koplo dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

11 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

15 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya