Hukuman Fuad Amin Diperberat, Hak Politiknya Dicabut  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 10 Februari 2016 18:11 WIB

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman selama Delapan Tahun penjara dengan denda Satu miliar subsider Enam bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman terhadap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Semula Fuad Amin divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tapi kini menjadi 13 tahun bui ditambah denda Rp 1 miliar.

Bukan hanya itu, menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta, hak Fuad Amin untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dicabut. Alasannya, ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. “Ya (hukumannya) diperberat, jadi 13 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Februari 2016.

Hatta menjelaskan, hukuman berupa pencabutan hak memilih dan dipilih berlaku selama 5 tahun, sejak berakhir menjalani masa hukuman. Artinya, ketika bebas dari penjara, ia tidak langsung bisa ikut pemilu. Ia harus menunggu lima tahun untuk memiliki hak dipilih dan memilih.

Vonis terhadap Fuad Amin tersebut memang lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Oktober 2015. Pada awalnya, dalam tuntutan KPK, Fuad dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar serta subsider 11 bulan kurungan. Terdakwa ketika itu dinilai melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 15,45 miliar serta tindak pidana pencucian uang senilai Rp 354,448 miliar.

Karena hukuman itu terlalu ringan, KPK menyatakan permohonan banding. Berdasarkan tuntutan jaksa KPK, Fuad Amin sebagai bupati menerima Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Uang tersebut sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT Media Karya dan perusahaan daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya.

Fuad juga memberikan dukungan untuk PT Media Karya kepada Codeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Selain itu, kata M. Hatta, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun dua periode kepemimpinannya di Kabupaten Bangkalan.

Rinciannya, dari PT Media Karya sejak Oktober 2010 hingga Desember 2014, Fuad Amin menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran satuan kerja perangkat daerah. Uang itu kemudian disimpan Fuad Amin di penyediaan jasa keuangan, pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, tanah, dan bangunan guna menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya