Kecuali SDA, Menteri Era SBY Dihukum Kurang dari 4 Tahun

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 10 Februari 2016 15:33 WIB

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jero Wacik divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman yang dijatuhkan kepada bekas menteri era Prasiden Yudhoyono, Jero Wacik, sama seperti menteri lainnnya dari Partai Demokrat, yakni tidak lebih dari 4 tahun. Pada Selasa, 9 Februari 2016, bekas Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dijatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Menteri lainya pun tidak lebih dari 4 tahun, kecuali Suryadharma Ali.


Jero Wacik dinyatakan terlibat dalam tiga dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya. “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini,” kata ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut hukuman yang didapat menteri SBY lainnya:

Menteri Agama Suryadharma Ali

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 11 Januari 2016 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Suryadharma juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Hakim menilai Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama selama menjabat Menteri Agama pada 2010–2014.

Dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016, Suryadharma mengaku mengangkat prestasi kementeriannya selama menjabat menteri. Ia mengklaim membantu meringankan beban para jemaah haji. "Demikian juga kebutuhan yang mungkin kecil namun sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas," katanya.

Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012. Kesokan harinya, orang dekat SBY itu langsung mengundurkan diri. Tiga tahun menjabat menteri akhirnya bekas Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi megaproyek stadion olahraga di Bukit Hambalang pada 18 Juli 2014.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Hambalang. Hakim menilai Andi tidak mengontrol penggunaan anggaran di kementeriannya, sehingga merugikan negara Rp 464,320 miliar.

Andi tidak terima dengan putusan tersebut. “Putusan ini tak sesuai dengan rasa keadilan saya,” kata Andi seusai sidang. Tercatat dua kali ia mencoba mendapat keringanan hukuman. Pada 23 Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Andi.

Kemudian giliran Mahkamah Agung menolak kasasi pada 8 April 2015 sehingga bekas menteri pemuda dan olahraga itu tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Kasus Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah

Bekas menteri asal PPP ini sebetulnya sudah menjabat sejak era presiden Megawati namun baru melakukan tindakan korupsi pada kabinet SBY periode pertama. Bachtiar Chamsyah divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 22 Maret 2011, dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Bachtiar diadili karena penunjukan langsung proyek mesin jahit, sapi potong, dan sarung pada 2006-2008. Akibat kebijakan tersebut negara dirugikan senilai Rp 33,7 miliar. Kerugian negara akibat pengadaan sapi impor pada 2004 sebesar Rp 1,9 miliar, pengadaan sarung selama 2006-2008 senilai Rp 11,3 miliar, pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006 sejumlah Rp 20,3 miliar. Sehingga total kerugian sebesar Rp 33,7 miliar.

Seusai sidang vonis Bachtiar mengingatkan koleganya yang masih menjabat. "Bahwa suatu kebijakan di negara ini bisa diadili," ujarnya seusai divonis. "Saya mengimbau kepada teman-teman setidaknya harus berhati-hati," Bachtiar mengingatkan.

EVAN | PDAT

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya

3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan

11 Oktober 2022

3 Minggu Berdiam di Studionya, SBY Hasilkan 17 Lukisan

SBY mengungkapkan dengan melukis dapat mendatangkan kedamaian dalam hatinya sekaligus berharap dapat mengobati rasa rindu.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Proliga 2022: Begini Kata SBY Usai Saksikan Bogor LavAni Kalahkan Kudus Sukun

8 Januari 2022

Proliga 2022: Begini Kata SBY Usai Saksikan Bogor LavAni Kalahkan Kudus Sukun

SBY ikut menyaksikan kemennagan Bogor LavAni atas Kudus Sukun Badak dalam laga Proliga 2022 di Sentul, Sabtu, 8 Januari.

Baca Selengkapnya

Proliga 2022: Didirikan SBY, Bogor LavAni Diperkuat Banyak Pemain Binaan Sendiri

6 Januari 2022

Proliga 2022: Didirikan SBY, Bogor LavAni Diperkuat Banyak Pemain Binaan Sendiri

Bogor LavAni, yang didirikan SBY, bakal melakukan debut dalam kompetisi bola voli paling bergengsi PLN Mobile Proliga 2022.

Baca Selengkapnya