Jero Wacik Divonis Ringan, KPK Akan Lakukan Evaluasi

Reporter

Rabu, 10 Februari 2016 13:30 WIB

Pimpinan KPK terpilih Agus Rahardjo saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 21 Desember 2015. Agus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan mengumpulkan 44 suara, Agus terpilih sebagai Ketua KPK periode 2015-2019.TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan akan mengevaluasi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Menurut Agus, evaluasi dilakukan karena vonis bagi Jero lebih ringan setengahnya daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

“Biasanya kalau vonis kurang dari dua pertiga tuntutan akan dievaluasi,” katanya saat ditemui di depan gedung KPK, Rabu, 10 Februari 2016. Barulah setelah itu, “Kami akan menentukan langkah berikutnya.”

Sebelumnya, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan KPK masih akan mempelajari kemungkinan mengajukan permohonan banding atas vonis Jero. Menurut dia, pimpinan KPK masih menunggu laporan jaksa penuntut umum. "Masih ada waktu dua pekan bagi kami untuk menentukan sikap, mengajukan banding atau tidak," ucapnya, Selasa, 9 Februari 2016.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Jero Wacik pada sidang Selasa, 9 Februari 2016. Jero juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta majelis hakim mengganjar Jero dengan hukuman 9 tahun penjara dan ganti rugi Rp 18,7 miliar.

Menurut majelis hakim, Jero terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada kurun 2004-2009 dan 2009-2011. Penyalahgunaan DOM terulang saat ia menjabat Menteri ESDM pada periode 2011-2014. Politikus Partai Demokrat tersebut juga terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.

Jero juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, Jero memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada di Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi. Jero pun dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta.

Dalam pertimbangan yang memberatkan hukuman, majelis hakim mengatakan Jero telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Jero bersikap sopan selama persidangan.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya