TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengatakan lembaganya masih akan mempelajari kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang diputus majelis hakim terhadap bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Menurut dia, pimpinan komisi antirasuah masih menunggu laporan jaksa penuntut umum KPK atas vonis Jero yang lebih ringan daripada tuntutan.
"Untuk kasus Jero, kami masih akan mempertimbangkannya," ucap Yuyuk di kantornya, Selasa, 9 Februari 2016. "Masih ada waktu dua pekan bagi kami untuk menentukan melakukan banding atau tidak."
Yuyuk berujar, sejauh ini, pimpinan KPK belum merespons vonis majelis hakim terhadap Jero. "Semuanya masih akan didiskusikan," tuturnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kurungan 4 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar kepada Jero. Putusan pengadilan itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang ingin bekas Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM tersebut dihukum 9 tahun penjara dan ganti rugi Rp 18,7 miliar.
Menurut hakim, Jero terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 2009-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.
Ikuti: Korupsi ESDM
Dia juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada di Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Jero juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta.
Atas perbuatannya, Jero dinilai melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Putusan tersebut diambil hakim dengan pertimbangan bahwa Jero telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Yang meringankan, menurut hakim Sumpeno, adalah Jero bersikap sopan selama persidangan.
REZA ADITYA | VINDRI FLORENTIN
Berita terkait
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
2 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
4 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
10 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
15 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya