Menteri Siti Nurbaya: Jangan Ragukan Lagi Amdal Kereta Cepat

Reporter

Selasa, 9 Februari 2016 18:03 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terakit pengumuman nama perusahaan pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 18 September 2015. Siti Nurbaya mengatakan 20 perusahaan nasional juga tengah diselidiki aparat kepolisian. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan sudah tidak ada masalah dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek pembangunan kereta cepat Jakarta- Bandung. Memang ada beberapa catatan mengenai banjir dan gerakan tanah gempa.

Tapi, kata dia, masalah itu sudah bisa diatasi PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) selaku pemrakarsa. "Semua sudah dirangkum dalam dokumen amdal. Jadi tidak ada yang diragukan lagi dalam dokumen amdal," ujarnya saat memberikan keterangan pers mengenai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada Selasa, 9 Februari 2016.

Menurut Siti, amdal terdiri atas tiga dokumen. Pertama, environment impact assessment atau analisis dampak lingkungan. Kedua, analisis lingkungan yang bersifat strategis atau strategic environment assessment. Analisis ini, kata Siti, berkaitan dengan hal yang bersifat makro dan strategis, seperti perencanaan wilayah, bukan analisis kereta cepatnya. "Yang terjadi sering tercampur antara analisis kereta cepat dan wilayah tempat dibangun. Ini harus dipisahkan," tuturnya. Dokumen terakhir adalah dokumen pemantauan lingkungan.

Siti mengatakan KCIC selaku pemrakarsa mengajukan dokumen formal ke Kementerian untuk analisis pada 4 November 2015. Dari periode November 2015 hingga Januari 2016, sudah terjadi beberapa kali revisi dan pembahasan di mana Kementerian meminta KCIC memperbaiki dokumen analisis lingkungan. Pembahasan lengkap, kata dia, baru dilakukan pada rapat teknis, 18 Januari 2016.

Akhirnya, pada 20 Januari 2016, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat keputusan mengenai kelayakan lingkungan dan izin lingkungan. Artinya, amdal sudah tidak bermasalah. Tapi Siti mengatakan, setelah proses penerbitan SK, memang ada masukan dari berbagai pihak mengenai amdal proyek kereta cepat. Salah satunya soal gerakan tanah gempa dan curah hujan.

"Karena berkaitan dengan izin kelayakan lingkungan, kami tugasi pemrakarsa melengkapi data fisik lapangan menyangkut tanah gempa dan curah hujan," katanya. Setelah itu, KCIC selaku pemrakarsa menemukan adanya empat titik kritis.

Siti mengatakan, dari empat titik itu, satu memiliki titik kritis tinggi dan tiga memiliki titik kritis menengah. "Titik kritis itu ada di kilometer 87, 74, 79, dan 72. Lalu kami menugasi pemrakarsa melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Siti mengatakan catatan lain adalah soal kekhawatiran terhadap banjir di Tegal Alur. KCIC, ucap dia, sudah memberikan solusi bahwa masalah itu akan diatasi dengan teknologi drainase dengan bangunan air. "Jadi harus zero waste dan sudah dirangkum dalam dokumen amdal," katanya.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

46 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

9 Januari 2024

Kala Posisi Duduk Mendes dan Menteri KLHK di Rapat Kabinet Jokowi Jadi Bahan Candaan

Para menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergurau mengenai posisi duduk dalam sidang paripurna Kabinet Indonesia Maju pagi ini.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

30 November 2023

Sebut RI Konkret Atasi Perubahan Iklim, Menteri LHK: Kita Tidak Cuma Komitmen

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan langkah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim sudah konkret dan sudah ada implementasi yang nyata.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

26 November 2023

MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?

Baca Selengkapnya