Tawarkan Pekerjaan, Perusahaan Tanya Status Pengikut Gafatar

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 8 Februari 2016 18:11 WIB

Sejumlah mantan anggota Gerakan Fajar Nasional (Gafatar) mengantri makanan di tempat penampungan sementara Youth Centre, Sleman, Yogyakarta, 29 Januari 2016. Selama tiga hari kedepan mereka akan dikarantina guna mendapatkan pendampingan dan pemahaman mengenai deradikalisasi. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Boyolali - Penetapan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai kelompok atau aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis lalu sempat membuat gentar PT ECO Smart Garment Indonesia (ESGI) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Perusahaan ini berniat memberikan peluang kerja bagi para bekas pengikut Gafatar yang ditampung di Asrama Haji Donohudan Boyolali.

“Sekarang kami butuh kepastian ihwal status para bekas pengikut Gafatar agar tidak timbul masalah di kemudian hari setelah mereka menjadi karyawan,” kata Human Resource Management General Manager PT ESGI, Nurdin Setiawan, pada Jumat, 5 Februari 2016.

Status yang dimaksud Nurdin ialah kadar keterlibatan para bekas pengikut Gafatar itu, apakah mereka termasuk dalam kepengurusan organisasi, sekadar ikut-ikutan, atau hanya sebagai korban. Nurdin meminta pemerintah pusat segera memastikan status para bekas pengikut Gafatar itu. “Kalau sudah jelas statusnya, kami siap menampung mereka,” kata Nurdin.

Nurdin mengatakan keputusan membuka kesempatan kerja kepada para bekas pengikut Gafatar adalah wujud kepedulian perusahaannya terhadap mereka yang belum jelas nasibnya setelah dipulangkan dari Kalimantan. “Langkah ini juga sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam upaya mengurangi tingginya angka pengangguran,” kata Nurdin.

PT ESGI adalah perusahaan joint venture antara PT Pan Brothers Tbk dengan Mitsubishi Corporation sebagai ekspansi bisnis untuk memproduksi brands dunia. Perusahaan garmen berorientasi ekspor yang memiliki empat pabrik di Boyolali itu masih membutuhkan sekitar 12.000 karyawan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Boyolali, Purwanto, mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menginstruksikan kepada perusahaan-perusahaan untuk turut membantu para bekas pengikut Gafatar dengan cara memberikan peluang bekerja.

“Saat ini baru PT ESGI (dari 630 perusahaan di Boyolali) yang siap mempekerjakan para bekas pengikut Gafatar,” kata Purwanto. Sejak para bekas pengikut Gafatar ditampung di Asrama Haji Donohudan, Purwanto berujar, perusahaan garmen yang baru diresmikan pada Agustus 2015 itu sudah mengupayakan pendekatan secara jemput bola.
“Semoga perusahaan lain juga terpanggil untuk turut menawarkan solusi untuk meringankan beban para saudara kita (bekas pengikut Gafatar).”

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

54 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya