TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan kliennya mendapat tawaran menjadi pimpinan di badan usaha milik negara (BUMN) sekitar sepekan yang lalu. “Tapi Novel menolak,” katanya kepada Tempo melalui pesan pendek pada Minggu, 7 Februari 2016.
Penolakan tersebut, ujar Muji, dilakukan karena tawaran itu bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang kini tengah membelit penyidik andalan KPK itu. “Bagi kuasa hukum, satu-satunya penyelesaian kasus Novel adalah pemberhentian, tanpa barter-barteran.”
Muji mengatakan pihaknya tidak tahu dalam rangka apa Novel mendapat penawaran tersebut dan siapa pula yang mengusulkannya. "Penawaran datang melalui pimpinan KPK, tapi bukan usulan dari pimpinan itu sendiri,” ujarnya.
Muji tak menutup kemungkinan bahwa tawaran itu terkait dengan barter penyelesaian kriminalisasi yang tengah melilit Novel. Muji membenarkan kabar bahwa sempat ada tawaran kepada Novel yang berisi penyelesaian terhadap kasusnya asalkan Novel mau keluar dari KPK. “Tapi tanpa tawar-tawaran pindah ke BUMN,” ucapnya.
“Jika benar, itu membuktikan bahwa kasus Novel Baswedan memang bukan kasus hukum, melainkan kasus politik,” tuturnya.
Kasus yang membelit Novel bermula ketika polisi menetapkan Novel sebagai tersangka kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Tuduhan terhadap Novel mencuat pada 2012, saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus tersebut sempat mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan saat itu.
Tapi kasus ini kembali diungkit saat KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada awal tahun lalu. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut. Budi kini menjabat Wakil Kepala Polri.
BAGUS PRASETIYO
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
6 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
6 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
7 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
9 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
13 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
15 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
21 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya