Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Bergulir ke Kejaksaan

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 7 Februari 2016 15:17 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan penipuan terhadap 24 anggota jemaah umrah asal Pekanbaru pada Juni 2013 oleh penyelenggara PT Almas Tour Umrah dan Haji bergulir sampai di kejaksaan. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan Kepolisian Resor Jakarta Timur ke kejaksaan pada 29 Januari lalu. “Sampai saat ini, PT Almas tidak jelas (pertanggungjawabannya),” kata pelapor kasus ini, Kun Faisal, kepada Tempo, Ahad, 7 Februari 2016.

PT Almas diduga menipu 24 anggota jemaah umrah asal Pekanbaru pada Juni 2013. Faisal mengaku telah menyetor biaya umrah secara bertahap senilai Rp 420 juta serta US$ 10 ribu kepada perusahaan tersebut. Almas Tour, kata dia, menjanjikan keberangkatan jemaah pada 20 Juni 2013.

Sehari sebelum waktu keberangkatan, Faisal menghubungi biro itu untuk meminta kepastian. Namun jemaah batal berangkat karena visa belum keluar. PT Almas, kata dia, menjanjikan perubahan jadwal keberangkatan empat hari dari waktu yang dijanjikan. Tapi, lagi-lagi, sehari menjelang waktu keberangkatan itu, PT Almas menginformasikan bahwa jemaah batal berangkat karena tiket sudah hangus, sedangkan visa sudah terbit.

Faisal menelusuri batalnya keberangkatan mereka dan mendapatkan hasil bahwa tiket dan visa keberangkatan belum diterbitkan PT Almas. “Dia (PT Almas) mengatakan sudah terbit itu hanya omongan,” ujarnya.

Faisal berinisiatif memberangkatkan sendiri 24 anggota jemaah tersebut. Ia mengaku meminjam uang dari beberapa teman agar jemaah tetap berangkat dengan biaya, tiket, serta visa baru. Jemaah akhirnya dapat berangkat umrah pada 30 Juni 2013.

PT Almas sendiri belum dimintai konfirmasi mengenai berlanjutnya kasus ini ke kejaksaan. Menurut Faisal, ia sudah pernah berusaha meminta PT Almas mengembalikan semua biaya yang sudah ditransfer. Jalan persuasif secara kekeluargaan, kata dia, tak berhasil dicapai. Karena alasan itu, Faisal melaporkan dugaan penipuan kepada Kepolisian Resor Jakarta Timur pada 2 April 2014.

Kepala Sub-Direktorat Pembinaan Umrah Kementerian Agama Arfi Hatim menyebutkan PT Almas saat ini tak masuk daftar penyelenggara umrah berizin yang diterbitkan pemerintah. Ia berjanji penyelenggara umrah yang tak berizin dan terbukti menipu jemaah akan dikenai sanksi peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

42 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya