Hehamahua: Berbahaya, Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden  

Reporter

Sabtu, 6 Februari 2016 18:18 WIB

Puluhan pasang cap tangan milik pegawai (KPK) di atas sebentang kain diletakkan di depan Gedung KPK, Jakarta, 30 November 2015. Aksi pembubuhan cap tangan dan pesan terkait antikorupsi serupa pernah dilakukan oleh ratusan pelajar SD di Bandung untuk memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember setiap tahunnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Penasihat Komisi Pemberantas Korupsi, Abdullah Hehamahua, mengatakan sangat berbahaya bila pembentukan Dewan Pengawas KPK ditunjuk oleh presiden. Sebab, itu sama artinya mencoreng independensi KPK.

Menurut Hehamahua, jika diperlukan, Dewan Pengawas KPK harus ditentukan lewat jalur internal melalui panitia seleksi KPK. "Saya merekomendasikan dalam disertasi saya dibentuk seperti halnya penasihat (lewat pansel)," katanya dalam diskusi “Senjakala KPK” di Cikini, Jakarta, Sabtu, 6 Januari 2016.

Politikus Partai Gerindra yang juga Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menambahkan, KPK merupakan lembaga independen. Bila dewan pengawas diangkat presiden, KPK tidak lagi independen. "Intinya, presiden enggak boleh terlibat di internal KPK," ujarnya.

Dalam draf revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tertulis pembentukan dewan pengawas oleh presiden. Menurut Abdullah, bila hal ini terjadi, presiden bisa menggunakannya untuk kepentingan politik. Sebab, dewan pengawas nantinya akan berhubungan dengan mekanisme penyadapan. "Kalau ada orang Istana yang dicurigai, nanti dilarang disadap," ujarnya.

Meski mengkritik soal dewan pengawas, Abdullah mengakui KPK memiliki kekurangan dalam pengawasan internal dan penasihat. Status pengawas internal yang masih direktorat tidak bisa langsung memeriksa pemimpin KPK. "Harus menunggu memo atau perintah dari deputi. Coba dinaikkan statusnya jadi deputi," katanya.

Begitu pula penasihat KPK, ia merekomendasikan nasihat yang dikeluarkan bersifat mengikat para pegawai. Sebab, selama ini, menurut undang-undang, penasihat hanya memberikan nasihat pertimbangan.

Pemerintah dan DPR berencana merevisi empat poin dalam UU KPK yang akan direvisi. Empat poin utama yang diubah terkait dengan penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A-12F; Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A-37F; penyelidik dan penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B; serta wewenang KPK mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya