Berkas Perkara Novel Ditarik, Luhut: Agar Tidak Gaduh

Reporter

Jumat, 5 Februari 2016 21:04 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 11 Desember 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pertimbangan penarikan berkas perkara Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu merupakan bentuk penyelesaian yang arif. "Intinya, ingin diselesaikan secara arif," katanya di kompleks Istana, Jumat, 5 Februari 2016.

Luhut mengatakan pemerintah tidak ingin kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu menimbulkan kegaduhan. Jadi, menurut dia, Kejaksaan Agung pasti memiliki pertimbangan untuk menarik berkas perkara Novel tersebut. "Ya, kami kan tidak mau gaduh-gaduh lagi. Supaya baik-baik," ujarnya.

Luhut tidak membantah ataupun membenarkan bahwa penarikan berkas akan berujung berhentinya karier Novel di KPK. "Tidak tahu," ucapnya.

Mengenai nasib Novel, Luhut mengatakan akan melihat perkembangan kasus ini dalam beberapa hari ke depan. "Kami belum tahu. Kami lihat minggu depan," tuturnya.

Jumat pekan lalu, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan pun menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 16 Februari 2016. Lantas, Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung Prasetyo dan Kepala Polri Badrodin Haiti ke Istana, Kamis, 4 Februari 2016.

Hasil pertemuan itu belum diumumkan secara resmi. Tapi, kemarin, KPK mengumumkan Kejaksaan Agung telah menarik berkas perkara Novel dari pengadilan untuk dikaji dan diperbaiki kembali.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan kasus kliennya hanya bisa diselesaikan dengan cara Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Kasus Novel ini ditengarai sarat rekayasa. Polisi mengusut kasus ini pada 2012 ketika KPK mentersangkakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait dengan korupsi simulator mengemudi. Sempat dihentikan pengusutannya, polisi kembali melanjutkan kasus Novel ketika KPK mentersangkakan lagi seorang perwira polisi, Februari tahun lalu. Kali ini, yang dijadikan tersangka adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan—sekarang Wakil Kepala Polri—terkait dengan kasus dugaan rekening gendut perwira polisi.

ANANDA TERESIA

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

20 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

50 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

50 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

51 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

51 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

52 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

53 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya