Kejaksaan Bengkulu Tetap Sidangkan Novel Baswedan  

Reporter

Jumat, 5 Februari 2016 18:18 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyapa awak media yang menggambil gambar dirinya saat mengendarai sepeda motor di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bengkulu -Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, kemungkinan pihaknya bakal menambahkan jeratan pasal pada berkas dakwaan Novel Baswedan. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ini dijadwalkan akan menjalani sidang pada 16 Februari mendatang.

Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet oleh Novel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Jauari 2016. Penambahan itu berhubungan dengan rencana penarikan surat dakwaan yang sudah dilimpahkan tersebut.

"Isi suratnya penyempurnaan surat dakwaan, kalau tindak pidananya kurang lengkap maka akan kami lengkapi. Kalau pasalnya kurang lengkap, kami tambahkan," kata Made Sudarmawan, Jumat, 5 Februari 2016.

Kejaksaan, kata dia, belum dapat memastikan kapan akan mengembalikan berkas dakwaan tersebut ke pengadilan negeri. "Ditarik saja belum, makanya kami tunggu saja dulu," ujarnya.

Pihak Pengadilan Negeri Bengkulu belum dapat dihubungi untuk mengkonfirmasi rencana jaksa tersebut. Ketua Pengadilan maupun juru bicaranya dikabarkan sedang berada di Jakarta.

Kasus ini bermula saat Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut diungkit-ungkit lagi ketika Novel tengah menjadi penyidik KPK dan sedang mengusut kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri pada 2012.

Kini Presiden Joko Widodo meminta Jakasa Agung M. Prasetyo segera menyelesaikan kasus Novel Baswedan yang berlarut-larut. Presiden berharap dengan selesainya kasus Novel, Kejaksaan, Kepolisian dan KPk bisa melanjutkan tugas lain yang menunggu penanganannya.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

8 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

20 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

50 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

50 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

51 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

51 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

52 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

53 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya