TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 4 Februari 2016. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriyanti pada Kamis, 4 Februari 2016.
Winantuningtyastiti diperiksa selama lima jam. Usai diperiksa, ia tak banyak bicara. Ia mengatakan penyidik bertanya mengenai pekerjaan Damayanti di DPR. "Ya seperti di komisi berapa," katanya di Gedung KPK pada Kamis, 4 Februari 2016.
Ketika dikonfirmasi mengenai gaji Damayanti, Winantuningtyastiti mengatakan perlu mengecek terlebih dahulu apakah anggota Komisi V itu masih menerima gaji atau tidak. Ia mengatakan besar gaji Damayanti sama seperti anggota lainnya. "Sekitar Rp 60 juta," kata dia.
Damayanti merupakan tersangka tindak pidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran tahun 2016 di Kementerian PUPR. Damayanti diduga menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu dari Abdul Khoir. Abdul Khoir adalah Direktur Utama PT Windu Tinggal Utama.
KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dalam kasus tersebut. Keduanya diduga menerima uang dengan jumlah yang sama dengan Damayanti dari Abdul Khoir.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir sebagai pemberian suap terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
VINDRY FLORENTIN
Berita terkait
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara
16 Desember 2020
Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR
10 Agustus 2020
Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta
30 September 2019
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.
Baca SelengkapnyaDivonis 9 Tahun Penjara, Andi Taufan Tiro: Sangat Tidak Adil
26 April 2017
Anggota DPR Andi Taufan Tiro akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan Disebut-sebut
18 Januari 2017
Politikus PKB Alamuddin Dimyati Rois berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Penyuap Damayanti
1 November 2016
Hukuman bagi penyuap Damayanti menjadi 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Politikus PAN Soal Suap Proyek Jalan di Maluku
25 Oktober 2016
Anggota Komisi Infrastruktur DPR Andi Taufan Tiro mengaku dicecar pertanyaan seputar kewenangannya sebagai anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPengacara Damayanti Sebut Vonis Hakim Sesuai Prediksi
26 September 2016
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun.
Baca SelengkapnyaDivonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata
26 September 2016
Sebelumnya, jaksa menuntut Damayanti dihukum 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSoal Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Yudi Widiana Lagi
19 September 2016
Peran Yudi pernah diungkap So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, rekanan Abdul Khoir dalam proyek jalan itu, di Pengadilan Korupsi.
Baca Selengkapnya