Aturan Pilkada 3 Daerah Otonomi Khusus Ini Berbeda, Kenapa?  

Reporter

Kamis, 4 Februari 2016 15:20 WIB

Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum menetapkan aturan khusus pelaksanaan pilkada serentak 2017 pada tiga provinsi di Indonesia. Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan aturan khusus ini dibuat menyesuaikan Undang-Undang Otonomi Khusus yang berlaku di tiga provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, dan Papua.

Pihaknya akan menyusun Peraturan KPU yang mengatur teknis pencalonan pilkada di tiga provinsi tersebut. Aturan khusus ini tidak masuk dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. “Kami akan membuat peraturan sendiri (PKPU) karena daerah, seperti Aceh, DKI Jakarta, dan Papua, itu kan daerah otonomi khusus,” ujar Hadar seusai rapat koordinasi nasional KPU di Banjarmasin, Rabu malam, 3 Februari 2016.

Ia mencontohkan, kontestan pilkada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Aceh) wajib memiliki kemampuan membaca Al-Quran. Di Papua, syarat khusus calon kepala daerah harus putra-putri asli tanah tersebut. Adapun persyaratan khusus di DKI Jakarta, kata Hadar, penentuan pemenang calon gubernur mesti mendulang minimal 50+1 persen suara dari jumlah pemilih.

“Syarat khususnya itu. Di Aceh, calon kepala daerah harus bisa baca Al-Quran. Pilkada di DKI Jakarta bisa dua putaran karena pemenangnya harus (meraup suara) 50+1 persen suara,” tutur Hadar.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan UU Pilkada mesti direvisi setelah melihat pelaksanaan pilkada serentak 2015. Revisi menyangkut proses tahapan dan nontahapan. Melalui revisi UU Pilkada, Husni berharap ada penyederhanaan pencalonan dan kenaikan partisipasi publik dalam pilkada 2017. “Yang nontahapan ini soal isu money politic. Ada upaya pencegahan dan penindakan yang tegas,” ucap Husni.

Pada pilkada 2017, KPU menargetkan angka partisipasi pemilih bisa 75 persen, naik ketimbang 2015 sebesar 69 persen. Menurut dia, revisi UU Pilkada menjadi kebutuhan mendasar untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan. “Ada 101 pilkada, tujuh pemilihan gubernur, dan 94 bupati/wali kota.”

KPU telah merampungkan rapat koordinasi nasional dengan melibatkan 34 KPUD provinsi se-Indonesia, Rabu malam, 3 Februari 2016. Komisi sepakat merevisi sebagian isi UU Pilkada untuk menghadapi pilkada serentak 2017. Usulan revisi akan dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dalam waktu 2 pekan ke depan.



DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya