Anggota DPR Menyoal Narkoba di Lapas, Ini Jawaban Yasonna
Editor
Elik Susanto
Rabu, 3 Februari 2016 17:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan DPR mengkritik kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Mereka juga memberondong berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan lembaga pemasyarakatan, yang dianggap pengawasannya sangat longgar.
Selain para narapidana leluasa memperdagangkan narkotika, penjara tak memberi efek jera kepada narapidana kasus terorisme. Kritik ini muncul dalam rapat kerja di DPR Rabu, 3 Februari 2016. "Ada kepala lapas yang memakai bahkan memperjualbelikan narkoba," ujar Junimart Girsang, anggota Komisi Hukum DPR dari PDI Perjuangan.
Baca: Ini Kenapa Budi Waseso Ingin BNN Serbu Lapas Narkoba
Menurut Junimart, peredaran narkoba di dalam penjara semakin marak. "Bahkan, beberapa kali kepolisian sweeping di Lapas Siantar, Lapas Tanjung Balai, petugasnya terbukti memakai narkoba. Lebih konyol lagi, mereka memperjualbelikan narkoba di sana," ungkap Junimart.
Menteri Yasonna, kata Junimart, harus memerintahkan jajarannya turun ke lapas untuk menyelesaikan persoalan ini. "Jangan hanya polisi atau BNN (Badan Narkotika Nasional) yang berupaya meminimalisasi. Di luar diberantas, di dalam penjara marak."
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiatarna menyampaikan kondisi Lapas Kerobokan, Bali. Menurut Putu, kepala lapas di sana tidak mampu mengawasi siapa saja yang keluar masuk penjara. "Siapa pun bisa masuk," kata Putu.
Begitu pula Lapas di Bangli, Bali. Menurut Putu, ada narapidana yang melarikan diri tapi tidak ditemukan hingga kini. "Menkumham atau Pak Dirjen Lapas harus ke sana dan memberi sanksi kepada kepala lapas," pinta Putu.
Politikus dari Partai Amanat Nasional, Daeng Muhammad, juga mempersoalkan peredaran narkoba dan pungutan di dalam penjara. "Sampai ada pengkavlingan sel. Itu sudah menjadi rahasia umum. Ke depan, Kemenkumham harus punya GBHK (Garis Besar Haluan Kumham). Kemenkumham harus punya konsep yang jelas."
Begitu mendapat kesempatan untuk menjawab, Menteri Yasonna Laoly mengklaim bahwa Kementeriannya memiliki program inspeksi mendadak di penjara-penjara. Itu dilakukan bersama dengan BNN dan Polri. "Kami kerja sama. Kami juga punya satgas untuk melakukan tes urine saat sidak," ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, satgas lapas yang kedapatan melanggar, seperti mengedarkan narkoba, sudah dihukum. Selama 2015, sebanyak 111 petugas mendaat hukuman berat karena narkoba, 57 petugas dihukum sedang, dan 37 petugas dihukum ringan.
"Yang terkena pemberhentian dengan tidak hormat ada 9 petugas dan yang terkena pemberhentian sementara ada 21 petugas. Ini menunjukkan keseriusan kami bahwa kami zero tolerance dalam menangani masalah narkoba di lapas," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, apabila masyarakat menemukan ada kepala lapas atau petugas lapas menghalangi BNN dan polisi saat sidak, mereka diharapkan segera memberitahukannya. "Itu bisa dijerat karena menghalangi penegakan hukum. Tapi sejauh ini, belum pernah ada yang menghalangi," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI