Pengendali Bisnis Sabu dari Penjara Dituntut Hukuman Mati

Reporter

Selasa, 2 Februari 2016 21:22 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa menuntu hukuman mati terhadap terdakwa pengedar sabu, Tri Diah Torisiah alias Susi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 2 Februari 2016. Susi adalah rekanan Ajun Inspektur Satu Abdul Latif beserta isteri sirinya, Indri Rahmawati, sebagai terpidana yang sebelumnya telah divonis mati.

Susi juga merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.
“Menjatuhkan Tri Diah Torisiah alias Susi dengan pidana mati dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Karmawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 2 Februari 2016.

Sesuai dakwaan, kata Karmawan, Susi melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara sekaligus menyimpan sabu-sabu golongan I lebih dari 1 kilogram. Susi tidak bisa menahan tangis ketika jaksa membacakan tuntutan mati untuknya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Karmawan menyebutkan Susi berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya melakukan jual beli narkoba jenis sabu. Dalam menjalankan aksinya, dia menitipkan barang haram tersebut di kamar kos Indri Rahmawati di daerah Sedati, Sidoarjo.

Polisi menangkap Indri Rahmawati di rumah kosnya dengan barang bukti 12,950 kilogram sabu-sabu yang dibungkus menjadi 13 kemasan plastik. Indri mengaku, barang tersebut milik kekasihnya, Abdul Latif. Polisi langsung menangkap Abdul Latif saat berdinas.

Sebelumnya, Abdul Latif dan Indri diminta Susi untuk mengambil koper di salah satu hotel. Susi mengaku hanya disuruh seorang narapidana di Lapas Nusakambangan. Polisi menyebut Susi memasok Abdul Latif dan Indri sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.

Namun 37 kilogram di antaranya telah diedarkan. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya akan diberi komisi Rp 50 juta bila sukses menjual sabu seluruhnya. Sementara itu Abdul Latif dan Indri sudah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 1 Feberuari 2016. (Baca: Polisi Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu Rp 26 Miliar)

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan kepada Tempo mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan untuk napi di Nusakambangan tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri Surabaya. “Saat ini dia sudah dipindahkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya,” ujar Didik.

Kepada wartawan, Susi mengaku menyesal. Dia mengaku hanya dititipi Bandar narkoba yang pada saat kejadian berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. “Nanti akan mengajukan pembelaan,” kata Susi.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

11 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

13 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

20 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya