TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Ajun Inspektur Satu Abdul Latif, polisi aktif di Kepolisian Sektor Sedati Sidoarjo yang menjadi pengedar 13 kilogram narkotik jenis sabu. Abdul Latif disebut sebagai anggota jaringan kelas kakap. “Dia juga sebagai pengedar karena dia masuk jaringan besar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendral Polisi Anas Yusuf di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 10 Juni 2015.
Penangkapan Abdul berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka lain di kamar kos, Jalan Pasar Wisata, Sedati, Sidoarjo. “Dalam penggeledahan, kami menemukan 13 kilogram sabu,” katanya.
Barang bukti berupa 13 bungkus plastik besar sabu seberat 12,9 kilogram, 5 plastik kecil berisi sabu 4,3 gram; 7 butir pil ekstasi oranye 2,27 gram; 11 pil ekstasi hijau 3,81 gram; 3 pil ekstasi kuning 0,82 gram; 1 pil ekstasi merah 0,3 gram; seperangkat alat isap sabu; 2 botol alkohol 95 persen; 1 buku catatan distribusi sabu; 1 unit timbangan elektrik; 3 plastik klip; 5 lembar bukti atau slip transfer Bank Central Asia; 1 telepon seluler bermerek Mito berwarna putih; 1 ponsel BlackBerry hitam; dan 1 ponsel BlackBerry putih.
Anas menuturkan, setelah menemukan barang bukti itu, polisi menginterogasi tersangka lain berinisial I itu tentang kepemilikan sabu tersebut. Tersangka I mengaku mendapat barang haram itu dari Aiptu Abdul Latif, polisi yang bertugas di Polsek Sedati, Sidoarjo. Akhirnya Abdul Latif dibawa ke kos I dan mengakui barang itu miliknya.
Anas menambahkan, jenis narkotik 13 kilogram itu sangat bagus, bahkan kualitasnya A plus, sehingga harganya dipastikan mahal. “Apabila dirupiahkan, 13 kilogram itu sekitar Rp 26 miliar. Itu artinya kami telah menyelamatkan 600 ribu jiwa,” kata Anas. Ia juga menegaskan, kasus ini masih akan terus dikembangkan hingga ditemukan bandar besarnya karena dicurigai ada bandar besar yang menyediakan barang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MOHAMMAD SYARRAFAH