Ibu angkat Engeline, yang juga terdakwa Margriet Megawe (kiri duduk) memperhatikan terdakwa Agus Tay Hamba May (kedua dari kanan) memberikan kesaksian di dalam kamar Engeline saat persidangan di TKP pembunuhan di Denpasar, 14 Januari 2016. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Denpasar - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May, Haposan Sihombing, mengaku kaget atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia mengatakan akan menyusun pembelaan selama dua pekan ke depan untuk kliennya.
"Sebagai kuasa hukum Agus Tay, kami sangat kaget. Klien kami dikatakan membiarkan kekerasan terhadap anak, pada saat yang mana?" katanya, Selasa, 2 Februari 2016.
Hari ini, digelar persidangan kasus pembunuhan Engeline dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa penuntut umum, yang dipimpin Ketut Maha Agung, menganggap Agus terbukti membiarkan kekerasan terhadap Engeline, yang menyebabkan kematian bocah berusia 8 tahun itu.
Dalam unsur tindak pidana, jaksa menganggap Agus terlibat dalam menguburkan mayat dan menyembunyikan kematian Engeline. Menurut jaksa, tindakan Agus sesuai dengan Pasal 76C KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 181 KUHP.
Menurut Haposan, sesuai dengan fakta, justru Agus Tay berada di bawah tekanan dan ancaman oleh mantan majikannya, Margriet. "Kalau pembiaran, berarti saksi-saksi yang tahu Margriet melakukan kekerasan bisa ditarik dong. Kalau asumsi jaksa seperti itu," katanya.
Haposan tidak menampik Pasal 181 yang dituntut kepada kliennya terkait dengan penguburan jenazah Engeline. "Fakta penguburan, kami sependapat. Tapi pasal yang berkaitan dengan keterlibatan dalam pembunuhan dan perencanaan pembunuhan, itu tidak," ujarnya. "Berdasarkan fakta persidangan, Agus Tay hanya menguburkan. Ancamannya bukan tahun, melainkan cuma 9 bulan."