PDIP Ajukan Draf Baru Revisi UU KPK, Baleg Akan Undang KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 2 Februari 2016 07:27 WIB

Anggota MKD dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi, usai sidang MKD di DPR. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini untuk membahas revisi Undang-Undang KPK. Undangan ini dilayangkan karena pengusul revisi, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengajukan draf baru yang belum diketahui KPK.

"Kami akan RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan pimpinan KPK sebagai lembaga yang undang-undangnya akan dilakukan revisi," kata Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, Senin, 1 Februari 2016.

Supratman mengatakan penundaan diputuskan setelah ada perdebatan antaranggota badan legislasi (Baleg). Draf revisi UU KPK per 1 Februari itu dipresentasikan di depan rapat Baleg oleh Risa Marisa dan Ichsan Soelistio dari Fraksi PDIP.

Dalam draf tersebut, ada empat poin utama yang diubah, yaitu terkait dengan penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F; Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F; penyelidik dan penyidik yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B; serta wewenang KPK untuk mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Draf ini menimbulkan perdebatan antaranggota Baleg. "Makna mendesak di poin penyadapan harus jelas kondisi mendesaknya seperti apa karena antara waktu dengan izin ada celah. Apakah izin tak mengacaukan sistem penyadapan? Ini harus didalami kembali," kata Dossy Iskandar dari Fraksi Hanura.

Arsul Sani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan revisi ini bisa menjadi pisau bermata dua, bisa melemahkan sekaligus menguatkan KPK.

Karena itu, Supratman, yang juga menolak adanya revisi ini, mengatakan akan menunda pembahasan mengenai pembentukan panitia kerja (Panja), yang seharusnya dibahas Senin, 1 Februari 2016. Baleg akan mengundang KPK terlebih dulu. Ia menjamin masukan dari KPK akan dipertimbangkan oleh Baleg.

"Sepanjang itu menyangkut kewenangan yang seharusnya melekat di KPK, saya kira wajib Panja untuk mendengarkan itu," kata anggota Komisi III tersebut.



EGI ADYATAMA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

14 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

19 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya