Seorang buruh tani, Susanto, warga Pandeglang, Banten, menawarkan ginjalnya untuk biaya pengobatan anaknya. TEMPO/Darma Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) C.H. Soejono membeberkan prosedur transplantasi organ ginjal di rumah sakit tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan donor dalam kegiatan transplantasi ginjal tersebut adalah bertemu dengan tim advokasi rumah sakit.
Soejono menjelaskan, tim advokasi yang berisi sejumlah dokter psikiatri ini akan mewawancarai calon donor untuk mengidentifikasi kedewasaan dan memastikan tidak ada pelanggaran tindak pidana dalam transplantasi ginjal. “Donor akan dieksplorasi dan identifikasi kedewasaannya dengan bukti hukum yang sah,” ujarnya, Jumat, 29 Januari 2016.
Dalam wawancara itu, kata Soejono, tim akan memeriksa emosi, intelektual, dan kognitif donor. Tim mencari tahu kemampuan donor dalam mengambil keputusan bagi dirinya sendiri dan memastikannya bebas dari tekanan. "Wawancara itu hanya bisa dilakukan profesional psikiatri forensik. Itu memang harus dilakukan.”
Tim juga menyelidiki apakah donor memiliki kemampuan analisis atas dampak yang muncul dari keputusannya mendonorkan ginjal. Bila hasil kognitif dan kemampuan mengambil keputusan calon donor telah diketahui, tahapan selanjutnya adalah penetapan bahwa donor setuju menjalani operasi setelah melalui tahap pengecekan.
Setelah itu, tim akan mengecek kondisi kesehatan donor. "Kalau dua proses ini clear, barulah boleh donor. Jadi ketat sekali," tuturnya. Ia juga memastikan donor yang sudah sampai meja operasi berarti tidak ditemukan masalah sebelumnya.
Setelah operasi, donor bisa hidup normal tapi tetap bertanggung jawab menjaga kondisi kesehatannya. Tak jarang, pasca-operasi, ada kalanya pasien melewati proses penyembuhan karena ada luka operasi. "Lukanya juga luka kecil,” ucapnya.
Sebelumnya, Rabu, 27 Januari lalu, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia membongkar sindikat penjualan ginjal dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dalam jual-beli tersebut, calon pembeli harus membayar Rp 300 juta untuk satu ginjal. Pembeli juga yang bertanggung jawab membiayai prosedur operasi transplantasi.
Pihak RSCM pun membantah bila dikatakan ada dokternya yang terlibat sindikat jual-beli ginjal tersebut. Ketatnya prosedur yang dilakukan membuat Soejono yakin tidak ada pegawainya yang terlibat. "Insya Allah, di RSCM tidak ada (sindikat jual-beli ginjal)," katanya.