Saksi Meringankan Dalam Sidang Kasus HAM Berat Tim-Tim
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 14:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pengadilan kasus HAM berat Timor Timur dengan terdakwa Mayor Jendral TNI Adam Rahmat Damiri, sampai pada pemanggilan saksi dari pihak terdakwa. Saksi meringankan yang hadir pada sidang Selasa (25/3) pagi ini, di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, adalah Marsekal Madya (Purn) TNI Tamtama Adi. Tamtama dipanggil menjadi saksi, berkaitan dengan tugasnya sebagai Ketua Tim Investigasi yang dikirim oleh pihak TNI, untuk menyelidiki kasus bentrokan antara massa pro-integrasi dengan masa pro-kemerdekaan di Liquisa, Timor Timur pada 6 April 1999 lalu. Saksi yang berusia 58 tahun itu mengaku, ia bersama dengan ketiga rekan tim lainnya (termasuk Mayor Jendral Kiki Syahnakri), berangkat dari Jakarta ke Dili pada 16 Maret 1999. Tim berangkat menuju ke Liquisa untuk memulai investigasinya pada keesokan harinya. Masing-masing anggota tim menyebar, untuk melakukan investigasi yang hanya dilakukan selama sekitar dua hari. Kemudian, paparnya, timnya menemukan bahwa kerusuhan terjadi di Kepasturan yang terletak sekitar 50 meter dari gereja Liquisa. Jadi, bukan di gereja Liquisa, seperti informasi awal yang ia terima sebelumnya. Begitu pula dengan jumlah korban. Berbeda dengan informasi awal yang menyebutkan bahwa 12 orang tewas dan 13 orang luka bacokan, menurut Tamtama, ternyata korban tewas adalah 5 orang, dan 7 orang luka bacokan. Menurut Tamtama di depan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marni Emmy Mustafa, kerusuhan tanggal 6 April 1999 terjadi, dipicu oleh peristiwa sehari sebelumnya. Pada 5 April, Kepala Desa Dato Jacinto Da Costa Pereira memimpin pembakaran terhadap rumah-rumah rakyat pro-integrasi, ujar Tamtama. Pada saat tim kuasa hukum terdakwa bertanya kepadanya, Tamtama mengatakan bahwa pada tanggal 18 April, timnya kembali ke Dili untuk mempersiapkan laporan. Pada hari yang sama, terjadi pembantaian di rumah Manuel Carrasacalao yang menurut laporan yang ia terima, memakan korban tewas sebanyak 5 orang, dan 7 orang luka bacokan. Hal itu juga dilaporkan timnya kepada Panglima TNI di Jakarta. Namun pada persidangan, Tamtama mengatakan bahwa pada saat ia mendapatkan laporan terjadi pembantaian itu, ia bersama tim tidak berangkat meninjau ke tempat kejadian di kediaman Manuel Carrascalao. (Indra Darmawan Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
2 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.