24 Anggota Komisi V DPR Terlibat Kasus Damayanti?  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 28 Januari 2016 11:04 WIB

Penyidik menggeledah ruang sekretariat komisi V DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2016. Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Ambon ini melibatkan Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus suap pengamanan proyek jalan di Maluku yang menjerat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK, penyuap Damayanti, yang merupakan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, ditanya tentang 24 anggota Komisi V yang membidangi infrastruktur tersebut.

"Saya dengar ada 24 orang, ada nama-namanya, yang terima duit juga atau enggak, wallahu alam," kata kuasa hukum Abdul Khoir, Haeruddin Massaro, Rabu, 27 Januari 2016. Adapun jumlah anggota Komisi V sebanyak 54 orang.

BACA:
Kasus Damayanti, KPK Duga Ada Suap ke DPR dari Sumber Lain

Menurut Massaro, sesuai dengan penjelasan Abdul Khoir yang biasa kerja sebagai kontraktor, setiap anggota DPR punya beberapa paket pekerjaan. Paket-paket inilah yang biasanya disalurkan kepada kontraktor-kontraktor di daerah lewat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Untuk di wilayah Maluku, kata dia, Khoir dikenalkan lewat orang-orang Kepala BPJN IX Ambon Amran Mustari. "Kadang-kadang ada yang maju kayak DWP ini, ada juga yang cuma nitip," ujarnya.

Khusus untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum ini, dia mengatakan semua fraksi punya paket proyek. "Kecuali Nasdem karena mereka tidak mau ngambil."

Biasanya, menurut Haeruddin, mereka mendapat jatah 8 persen dari nilai proyek. Nilai tersebut sudah menjadi aturan "siluman" dalam sistem tender proyek.

BACA:
SUAP ANGGOTA DPR: Damayanti Diduga Tawarkan 20 Paket Proyek

KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

KPK juga menetapkan dua staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap, yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.

Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar SG$ 99 ribu. Namun total duit yang telah dikucurkan Abdul sebesar SG$ 404 ribu. Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru.




LINDA TRIANITA

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

3 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

16 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya