Tolak Revisi UU KPK, Pimpinan Ingin KUHP-KUHAP Disempurnakan  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 27 Januari 2016 14:34 WIB

Ketua KPK yang baru Agus Rahardjo (tengah) bersama Mantan Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Mantan Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki berfoto bersama saat menghadiri peresmikan gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, 29 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan undang-undang tentang komisi antirasuah itu secara operasional sudah mendukung kinerja.

"Untuk sementara, situasi belum memungkinkan. Supaya settle dulu, tugas kami jelas dulu," kata Agus di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 27 Januari 2016.

Menurut dia, yang dibutuhkan KPK adalah dukungan legislasi penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami juga ingin penyempurnaan RUU Perampasan Aset," ujar mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu.

Pernyataan Agus itu untuk menjawab pertanyaan dari Komisi Hukum DPR. Komisi Hukum dalam Rapat Dengar Pendapat ini menanyakan apakah KPK perlu merevisi undang-undangnya.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 disetujui dalam rapat Paripurna DPR. Revisi Undang-Undang KPK sebagai usulan DPR tersebut tercantum di antara 45 rancangan undang-undang yang akan dibahas tahun ini. Dengan demikian, pembahasan revisi UU KPK segera bergulir di DPR.

Pegiat antikorupsi mengkritik rencana tersebut setelah beredar draf revisi yang dinilai melemahkan KPK. Salah satu pasal, misalnya, menyebut masa tugas komisi antikorupsi hanya 12 tahun sejak revisi disahkan. Ada juga batasan kasus, yakni jika terindikasi merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar.

Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menganggap revisi ini merupakan langkah buntu yang dilakukan pemerintah dan DPR. “Alih-alih penguatan, revisi ini malah melangkah ke kematian KPK,” ujar Zainal.

LINDA TRIANITA


Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

10 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

10 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

13 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

13 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

16 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

22 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya