Mantan Ketua KPK: Kalau untuk Memperlemah Tak Usah Direvisi

Reporter

Rabu, 27 Januari 2016 02:43 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang KPK tidak perlu dilakukan, apalagi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. "Kalau untuk memperlemah, tidak usah dilakukan," kata Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Januari 2016.

Ia mengatakan Undang-Undang KPK saat ini sudah cukup untuk melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. Lebih penting dilakukan pembahasan untuk memperkuat operasional dan rencana strategi KPK. "Saya baca UU KPK masih cukup mewadahi KPK," ujar Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, pembahasan RUU KPK juga memiliki konsekuensi terhadap penggunaan anggaran yang besar. "Penggantian nomenklatur dalam sebuah undang-undang saja bisa berpengaruh dan biayanya besar."

Baca: Ini Alasan UU KPK Tidak Perlu Direvisi

Terkait dengan jaminan DPR berfokus pada empat poin revisi, menurut Zulkarnain, tidak ada yang dapat menjamin pembahasan akan keluar dari empat poin yang dibahas DPR. "Sejauh mana jaminannya dan siapa yang menjamin, masyarakat juga menyatakan itu tidak perlu," katanya. "Drafnya saja dari mana, pemerintah atau DPR."

Pembahasan mengenai revisi UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Perampasan Aset lebih penting dilakukan. "Ini yang lebih penting masuk Prolegnas, tapi kenapa malah UU KPK," kata Zulkarnain.

Dewan melalui sidang paripurna DPR menyepakati pembahasan RUU KPK dalam Prolegnas 2016. DPR memberi jaminan untuk membahas empat poin terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengawasan KPK, izin penyadapan, dan penyidik independen. Ketua DPR Ade Komarudin menjamin pembahasan tidak akan keluar dari empat poin tersebut.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

2 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

6 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

10 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

14 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

20 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya