Polisi Parepare Lumpuhkan Penjahat Kambuhan
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 26 Januari 2016 23:04 WIB
TEMPO.CO, Parepare - Penjahat kambuhan yang sudah dua kali dipenjara, Sudirman alias Tolo, 27 tahun, Selasa, 26 Januari 2016, dilumpuhkan dengan tembakan saat aparat Kepolisian Resor Parepare menangkapnya. Warga Dusun Labatu, Kelurahan Malusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap saat melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas, menjelaskan Sudirman diketahui mencuri bersama adiknya berinisial S, yang kini buron. Sudirman pun berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi menembak ke arah betis kaki kirinya. “Meski sudah dua kali dipenjara, tidak juga jera,” katanya kepada wartawan, Selasa, 26 Januari 2016.
Nugraha mengatakan, dari penangkapan itu disita barang bukti berupa dua unit televisi LED 24 inci dan sebuah laptop. Itu sebabnya Sudirman sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Kakak beradik itu dua kali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Parepare, karena kasus pencurian. Terakhir dengan masa hukuman 1 tahun penjara dan bebas pada November 2015 lalu. Namun, dua kali meringkuk di penjara tidak menghentikan perbuatannya. Itu sebabnya Polres Parepare terus mengembangkan penyidikan sambil terus memburu S. “Identitas S dan dugaan tempat pelariannya sudah kami ketahui,” ujar Nugraha.
Nugaraha juga mengatakan, kakak beradik itu mengulangi perbuatannya diduga karena ada yang mengorganisirnya. Sebelum beraksi di rumah yang dijadikan sasaran, ada yang lebih dulu melakukan pemantauan, yang juga diperankan oleh S. Selain di rumah tetangganya, Sudirman melakukan pencurian di dua lokasi lainnya. “Mereka tergolong licin saat melakukan aksi,” tuturnya.
Sudirman saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat. Saat ditemui wartawan, dia mengakui perbuatannya dengan alasan tidak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukannya. Hasil pencurian dijual kepada penadah atau orang yang baru dikenalnya. Sebuah televisi dijual seharga Rp 750 juta, laptop Rp 1 juta. "Saya butuh uang untuk biaya makan anak dan istri," ucapnya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR