TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Budi Suprianto, dan Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. Keduanya dicekal terkait dengan kasus proyek jalan di Ambon.
“Budi dan Aseng dicekal KPK sesuai dengan kebutuhan penyidik agar, saat dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan sedang berada di Indonesia,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.
Aseng merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas, yang menggarap proyek jalan di Ambon, rekanan PT Windu Tunggal Utama. KPK memeriksa Aseng hari ini sebagai saksi atas tersangka Damayanti Wisnu Putranti.
Sedangkan Budi akan diperiksa pada Rabu besok setelah pada Jumat lalu tidak hadir dengan alasan sakit. KPK memeriksa Budi sebagai saksi atas tersangka Damayanti.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada awal Januari 2016.
Damayanti, bersama kedua koleganya, Dessy dan Julia, menerima suap dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Ketiganya masing-masing menerima uang Sin$ 33 ribu.
Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Namun total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik, pada Jumat pekan lalu, menggeledah ruang kerja dua kolega Damayanti di Komisi V DPR, yakni Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. (Berita penggeledahan di sini)