Saksi Kasus Damayanti dari Bos, DPR, sampai Ibu Rumah Tangga

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 26 Januari 2016 19:02 WIB

Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 18 Januari 2016. Damayanti diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng, pada Selasa, 26 Januari 2016. KPK memeriksa Aseng sebagai saksi atas tersangka Damayanti Wisnu Putranti terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan di Ambon.

“Aseng adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas, yang menggarap proyek jalan di Ambon, rekanan PT Windu Tunggal Utama,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, melalui pesan pendek.

Selain Aseng, KPK memanggil dua orang sebagai saksi atas tersangka Damayanti. Keduanya adalah Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Mustary serta Tan Lendy Tanaya, seorang ibu rumah tangga.

KPK mencokok Abdul Khoir, Damayanti, Dessy, dan Julia dalam kaitan dengan kasus ini. Julia, Dessy, dan Damayanti sama-sama menerima uang Sin$ 33 ribu dari Abdul Khoir. Adapun Abdul Khoir merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon, yang masuk anggaran 2016 Kementerian Perumahan Rakyat.

Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Namun total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu.

Atas perbuatan tersebut, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Abdul menjadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.

Selanjutnya, KPK memanggil pula Budi Supriyanto, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar, Rabu, 27 Januari 2016. KPK memanggil Budi sebagai saksi atas rekannya itu. “Surat panggilan atas nama Budi Supriyanyo sudah dikirimkan ke alamat rumah yang bersangkutan dan ke kantornya, DPR,” ujar Yuyuk di gedung KPK, Selasa, 26 Januari 2016.

KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi pada Jumat lalu, kata Yuyuk, “Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.” Karena itu, kehadiran Budi di KPK pada Rabu besok merupakan pemeriksaan yang pertama.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya