Bahas Satu Perda Rp 300 Juta, Setara Bangun 10 Rumah Miskin
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 26 Januari 2016 17:51 WIB
TEMPO.CO, Parepare - Biaya pembahasan satu peraturan daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Biaya itu tertera dalam pos penggunaan anggaran Sekretariat Dewan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Sekretaris DPRD Kota Parepare Amiruddin Idris tidak menyangkal biaya pembahasan perda itu saat dimintai konfirmasi oleh Tempo, Selasa, 26 Januari 2016. Dia bahkan mengatakan dana pembahasan peraturan daerah yang tersedia dalam APBD Kota Parepare 2016 senilai Rp 2,5 miliar.
Amiruddin mengatakan setiap kali membahas rancangan Perda, sebelum disahkan menjadi Perda, membutuhkan bermacam-macam biaya. “Ada biaya rapat, perjalanan ke luar daerah untuk konsultasi, dan biaya teknis lainnya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Parepare itu.
Menurut Amiruddin, biaya untuk membahas setiap Perda berbeda-beda, sesuai dengan materi dan masa waktu yang dihabiskan. Ada Perda yang menghabiskan waktu lama karena anggota Dewan harus melakukan studi banding ke luar daerah, termasuk konsultasi ke pemerintah pusat. “Sudah tentu membutuhkan biaya yang besar,” ujarnya.
Amiruddin menjelaskan, sesuai dengan program legislasi daerah (Prolegda), pada 2016 DPRD Parepare menargetkan membahas 23 rancangan Perda. Dia mengatakan biaya Rp 2,5 miliar yang disediakan dalam APBD 2016 masih kurang sehingga masih mungkin ditambah, atau pembahasannya dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Anggota Badan Legislasi DPRD Bone Tasming Hamid mengatakan, dalam merampungkan sebuah Perda, mulai membahas rancangannya hingga pengesahannya, membutuhkan biaya besar hingga Rp 300 juta. Pembahasan rancangan Perda, kata dia, harus dilakukan secara teliti dan matang. “Kami harus ke luar daerah sehingga harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi,” ucapnya.
Dia meminta tidak hanya melihat biayanya, tapi juga jenis Perda yang dibahas. Dari 23 Perda yang harus dirampungkan pada 2016, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Pajak Restoran, Perda Pajak Retribusi Umum, serta Perda Permukiman dan Perumahan. Dia juga yakin semuanya bisa dirampungkan. “Pada 2015 kami bisa menghasilkan 18 Perda,” ujar Tasming.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Mahatidana Rudi Najamuddin menilai biaya Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk membahas satu Perda berlebihan. Berdasarkan fakta yang berkaitan dengan perilaku anggota DPRD, yang terjadi dalam setiap pembahasan Perda adalah pemborosan anggaran.
Rudi memaparkan, dengan dalih mengkonsultasikan rancangan Perda ke pemerintah pusat, anggota Dewan harus berulang kali ke Jakarta. Seharusnya materi untuk beberapa rancangan Perda bisa dikonsultasikan sekaligus sehingga biaya bisa dipangkas. “Hanya karena biayanya sudah disediakan, ya, harus dihabiskan. Tidak boleh seperti itu.”
Rudi tidak yakin untuk merampungkan sebuah Perda harus menghabiskan biaya sedemikian besar. Itu sebabnya dia meminta kesadaran anggota Dewan lebih memperhatikan nasib rakyat tidak mampu. “Biaya Rp 300 juta bisa digunakan merehabilitasi 10 rumah warga miskin.”
DIDIET HARYADI SYAHRIR