Prolegnas 2016 Diketuk DPR, Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Reporter

Selasa, 26 Januari 2016 15:00 WIB

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi memperingati hari Anti Korupsi di Jakarta, 6 Desember 2015. Mereka meminta pemerintah untuk menolak revisi UU KPK karena dinilai akan melemahkan lembaga anti korupsi itu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - DPR memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 yang disahkan pada rapat paripurna, Selasa, 26 Januari 2016.

Namun pengesahan tersebut mendapat penolakan dari Fraksi Gerindra. Menurut anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii, fraksinya belum bisa menerima revisi UU KPK dimasukkan dalam Prolegnas 2016.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, hak luar biasa harus diberikan kepada KPK. Kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus extra ordinary. Kewenangan penyadapan harus extra ordinary. Termasuk juga soal SP3," ujar Syafii.

Baca: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Syafii pun meminta pimpinan DPR agar memberikan catatan dalam pengesahan Prolegnas 2016 itu. "Bahwa Fraksi Partai Gerindra belum menyetujui dimasukkannya revisi UU KPK dalam Prolegnas 2016," Syafii menegaskan.

Program Legislasi Nasional 2016 mencakup 40 Rancangan Undang-Undang Prioritas dari usulan sebanyak 132 RUU. "DPR mengusulkan 87 RUU, pemerintah 27 RUU, dan DPD 18 RUU," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo yang melaporkan Prolegnas 2016 tersebut.

Menurut Firman, dari 132 usul itu, terdapat beberapa RUU yang memiliki kesamaan judul dan substansi sehingga menyisakan 124 RUU. "Tapi 124 RUU itu tidak mungkin diakomodasi semua dalam Prolegnas 2016, mengingat keterbatasan waktu. Baleg sepakat 40 RUU masuk dalam Prolegnas 2016," tuturnya.

Dari 40 RUU tersebut, ujar Firman, terdapat 25 RUU yang diusulkan oleh DPR, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU yang diusulkan oleh DPD. "Selain itu, telah disepakati juga 5 RUU Kumulatif Terbuka," ucap politikus dari Partai Golkar tersebut.

Hingga kini, menurut Firman, terdapat 14 RUU lungsuran dari Prolegnas 2015 yang sudah masuk pembahasan tingkat I. Sebanyak tiga RUU, kata dia, tinggal menunggu amanat presiden. Lima RUU juga sedang dalam tahap harmonisasi. "Sisanya, ada 18 RUU baru yang diusulkan, baik oleh pemerintah, DPR, maupun DPD," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI






Advertising
Advertising

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya