Pemerintah Siapkan Draf Revisi Undang-undang Anti-Terorisme

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 26 Januari 2016 10:48 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Januari 2016. Rapat tersebut membahas penetapan Prolegnas Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas RUU 2015-2019. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan draf perubahan itu akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. "Dalam waktu dekat," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Rencana perubahan UU anti-terorisme kembali muncul setelah adanya teror di kawasan Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta. Perubahan dimaksudkan memperjelas langkah pemerintah dalam menghadapi terorisme. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan Kementerian tengah membahas isi UU yang akan direvisi. "Kemenkumham sedang membahas isi revisi UU anti-terorisme," ucapnya di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016.

Menurut Ronny, revisi bertujuan memperjelas langkah pemerintah dalam menghadapi terorisme. Salah satunya sebagai landasan untuk mengambil sikap terhadap WNI yang terlibat ISIS di luar negeri.

Ronny berujar, selama ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berwenang mencabut paspor warga yang terlibat kasus. Tujuannya, memudahkan pemeriksaan dokumen oleh badan hukum. Namun Kementerian Hukum perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang memberikan jaminan bagi WNI supaya tak kehilangan haknya.

Selama menunggu revisi, Kementerian Hukum membantu upaya pencegahan terorisme, baik yang berkaitan dengan WNI yang terlibat ISIS maupun warga negara asing yang mengancam Indonesia. Kementerian akan bekerja sama dengan beberapa badan hukum, seperti Kepolisian RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Kementerian juga memaksimalkan bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, bintara pembina desa, serta kepala desa atau lurah untuk mengawasi orang asing di kabupaten dan kota.

VINDRY FLORENTIN




Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

2 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

5 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

25 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

27 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

29 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

30 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya