Catur Diharamkan di Arab Saudi, Ulama Indonesia Tak Setuju  

Reporter

Jumat, 22 Januari 2016 20:32 WIB

Penyandang tunanetra bermain catur di Gedung Wiyataguna, Bandung, Jawa Barat. (14/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan catur hukumnya hanya makruh dan tidak perlu difatwakan haram. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnaen mempersilakan bila ulama di luar negeri memfatwa haramkan catur.

“Dalam mazhab Imam Syafi’i catur itu makruh karena membuang-buang waktu, manfaatnya enggak ada. Tapi kalau main caturnya pakai taruhan baru haram,” ujar Tengku saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Januari 2016.

Tengku mengatakan dalam Islam segala kegiatan harus ada manfaatnya, harus produktif. Menurut dia, catur tidak produktif dan hanya membuang-buang waktu. “Siapa bilang catur olahraga asah otak, emang abis main catur dia jadi ilmuwan dan tau-tau bisa bikin pesawat terbang,” ujar Tengku dengan bercanda.

Tengku mengatakan catur tidak akan difatwakan haram di Indonesia. Namun hukum makruhnya juga tidak dapat dihilangkan karena sifat permainannya yang sangat membuang-buang waktu.

Sebelumnya, ulama Arab Saudi, Abdulaziz al-Sheikh, menilai permainan catur cenderung seperti musik yang masuk dalam kategori kejahatan ringan. Pernyataan Abdulaziz muncul saat hadir dalam acara televisi untuk memberikan fatwa saat menjawab pertanyaan penonton terkait dengan hal keagamaan sehari-hari.

"Permainan catur adalah buang-buang waktu dan kesempatan untuk menghambur-hamburkan uang. Hal ini menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang," tuturnya.

Abdulaziz membandingkan catur dengan pertandingan sebelum datangnya agama Islam, yakni menembak panah tanpa bulu dengan hadiah potongan daging unta. Putusannya mengacu pada ayat di dalam Al-Quran yang melarang hal yang memabukkan, perjudian, penyembahan berhala, dan ramalan.

Meskipun merupakan sosok berpengaruh di Arab Saudi, pernyataan Abdulaziz tentang larangan catur tidak berkekuatan hukum. Pemberian fatwa merupakan hal jamak terjadi sebagai bimbingan agama, tapi saran ulama tersebut tidak dianggap mengikat.

Presiden Komite Hukum Asosiasi Catur Saudi Musa bin Thaily mengatakan fatwa larangan catur itu belum memiliki efek hukum. Lewat akun Twitter-nya, dia menilai mufti itu sebagai pria tua yang hidup pada 1980-an, tidak menyadari pemain tak selalu bertaruh pada hasil pertandingan.

ARIEF HIDAYAT | ALI HIDAYAT

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

7 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

51 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

51 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?

29 Desember 2023

Gibran Sebut Kripto Saat Debat Cawapres, Bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU Telah Haramkan?

Gibran sebut kripto saat debat cawapres, bukankah sebelumnya fatwa MUI, Muhammadiyah, NU telah haramkan?

Baca Selengkapnya

Respons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel

15 November 2023

Respons Coca-Cola soal Seruan Boikot Usai Dituding Dukung Israel

Manajemen Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia angkat bicara merespons seruan boikot produk yang berafiliasi ataupun mendukung Israel.

Baca Selengkapnya

Sejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel

13 November 2023

Sejarah Unilever yang Diterpa Isu Boikot Imbas Diduga Terafiliasi dengan Israel

Nama Unilever ramai diperbincangkan belakangan karena diterpa isu boikot. Bagaimana sejarah perusahaan global ini sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Bunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

12 November 2023

Bunyi 4 Fatwa MUI Nomor 83/2023, Termasuk Haram Hukumnya Siapapun Dukung Agresi Israel Terhadap Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 mengenai haram hukumnya mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina. Berikut 4 poin fatwa dan alasan MUI mengeluarkan

Baca Selengkapnya

MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

11 November 2023

MUI Beberkan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Baca Selengkapnya

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?

11 November 2023

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel, Barang Apa Saja?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya