TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang ditetapkan pada 8 November 2023 di Jakarta.
Fatwa MUI tersebut berisikan dukungan terhadap perjuangan Palestina terhadap penjajahan Israel merupakan suatu perkara yang wajib.
Dalam fatwa tersebut terdapat empat poin. Di antaranya sebagai berikut.
- Setiap musim wajib melakukan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
- Dukungan tersebut bisa berupa zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
- Dana zakat boleh didistribusikan untuk kebutuhan yang mendesak seperti di Palestina.
- Mendukung penjajahan dan agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Dilansir dari akun Instagram @muipusat, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menerangkan bahwa kewajiban untuk melakukan dukungan perjuangan Palestina bisa dilakukan sesuai kompetensi dan kesanggupan masing-masing. “Kalau yang memiliki kelebihan harta, kita bisa menasarufkan sebagian rezeki kita,” katanya pada 11 November 2023.
MUI juga merekomendasikan tiga poin. Pertama, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Kedua, MUI menghimbau agar pemerintah dapat mengambil langkah yang tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Ketiga, MUI menghimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap penjajahan serta zionisme.
Alasan MUI Mengeluarkan Fatwa Tersebut
Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan MUI, setidaknya terdapat lima alasan yang dipertimbangkan MUI untuk mengeluarkan fatwa tersebut.
Pertama, agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik. Kedua, telah banyak masyarakat yang mendukung Palestina dengan mengirimkan berbagai bantuan.
Ketiga, tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.
Keempat, untuk itu banyak pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dari beberapa alasan tersebut, MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya untuk mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina.
“Ini semata bagian dari tanggung jawab keagamaan kita dan kemanusiaan kita melawan segala bentuk tirani dan kedzaliman,” kata Asrorun Ni'am Sholeh.
Pilihan Editor: MUI Berikan Alasan Terbitkan Fatwa Haram Beli Produk Terafiliasi Israel