Ini Alasan PKS Tolak Revisi UU Antiterorisme  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 22 Januari 2016 05:10 WIB

ANTARA/Ahmad Subaidi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme belum terlalu mendesak untuk direvisi. Menurut dia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan, TNI bisa menggunakan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Jangan kemudian UU dijadikan alasan ketika terjadi aksi-aksi terorisme. Ada sejumlah peraturan lain yang bisa digunakan. Ada UU tentang Kewarganegaraan, UU tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU lainnya," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

Nasir mengatakan pemerintah juga perlu mengevaluasi diri terkait dengan munculnya gerakan-gerakan radikalisme. Dia curiga selama ini pemerintah tidak hadir, terutama di wilayah timur Indonesia. "Biasanya, terorisme ada karena suatu masyarakat mendapat tekanan politik. Bisa juga karena terdapat jurang lebar antara yang kaya dan yang miskin. Negara harus segera bertindak," tuturnya.

Selain itu, menurut Nasir, pelaku aksi-aksi terorisme sebagian besar merupakan residivis. Artinya, kata dia, program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah belum berjalan baik. "Seharusnya, negara lebih banyak menganggarkan program deradikalisasi. Paham bisa dihilangkan. Mereka juga mendapatkan lapangan kerja," ujar Nasir.

Menurut Nasir, selama ini hukuman bagi pelaku-pelaku teror masih ringan. Karena itu, dia menyarankan kejaksaan lebih dalam saat menyajikan fakta-fakta di persidangan. "Sehingga hakim yakin dan dapat memberikan hukuman lebih berat pada pelaku. Selain itu, ini alam demokrasi. Soal HAM juga harus dipertimbangkan," katanya.

Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan tiga opsi mengenai penguatan pemberantasan tindak pidana terorisme, yakni melalui revisi undang-undang, pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), atau membuat undang-undang baru.

Menurut Jokowi, saat ini ada sebuah keperluan yang sangat mendesak agar penguatan UU itu segera diselesaikan. Penguatan tersebut, kata Jokowi, bertujuan memberi kepolisian sebuah payung hukum untuk bertindak lebih leluasa di lapangan. Penguatan UU itu, menurut Jokowi, juga akan mengatur status kewarganegaraan WNI yang mengikuti latihan perang di Suriah.

Ketua DPR Ade Komaruddin menyetujui rencana itu. Tapi inisiatif revisi harus datang dari pemerintah. Opsi kedua, jika kondisi saat ini dinilai sudah genting, Ade menyarankan pemerintah mengeluarkan Perpu dengan alasan pembahasan revisi UU memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan Perpu.



ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

31 Mei 2023

Elite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?

Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?

Baca Selengkapnya

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

23 Mei 2023

PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara

Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

24 Februari 2023

Kala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi bakal Capres 2024.

Baca Selengkapnya

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

11 Januari 2023

Meski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan

Legislator asal PKS meyakini dari delapan fraksi di DPRD Kota Medan pasti terdapat yang mewacanakan Ranperda Kota Medan, terutama perilaku LGBT.

Baca Selengkapnya

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

25 Desember 2022

Ridwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita

Budayawan Betawi Ridwan Saidi tutup usia hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota

"Kalau sudah selesai satu urusan, kita bersiap dengan urusan yang berikutnya," kata Anies Baswedan sambil mengutip Surat Al-Insyirah ayat 7

Baca Selengkapnya

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

21 Agustus 2022

Jabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta

Anies Baswedan mengatakan meski tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta selesai Oktober mendatang ia tidak akan meninggalkan Jakarta

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

21 Agustus 2022

Anies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya

"Setelah selesai Oktober tuntas di Jakarta, besoknya ke mana habis itu?" tanya Anies Baswedan yang dijawab kader PKS dengan teriakan 'Presiden'.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

21 Agustus 2022

Anies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema

PKS bakal memilih calon presiden dan wakil presiden yang memiliki karakter nasionalis-religius. Anies Baswedan masuk daftar

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Puskesmas Bukan Pusat Kesakitan Masyarakat

5 Agustus 2022

Anies Baswedan Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, PKS: Puskesmas Bukan Pusat Kesakitan Masyarakat

PKS memuji Anies Baswedan yang mengubah nama rumah sakit jadi rumah sehat dengan mengatakan Puskesmas bukan Pusat Kesakitan Masyarakat.

Baca Selengkapnya