Kejaksaan Agung Minta MUI Keluarkan Fatwa Ihwal Gafatar  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 21 Januari 2016 19:31 WIB

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Agung mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa untuk organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Fatwa itu berupa larangan mengikuti ajaran Gafatar lantaran dianggap menyimpang dari ajaran agama sebenarnya.

"Gafatar mengajarkan tidak perlu salat lima waktu dan puasa Ramadan serta haji dianggap menghabiskan uang. Ini jelas menyimpang," kata Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di kantornya, Kamis, 21 Januari 2016.

Gafatar, kata Adi, menyatakan diri sebagai organisasi masyarakat yang berfokus pada kegiatan sosial. Faktanya, Gafatar justru menyebarkan ajaran yang berindikasi menyimpang dari ajaran agama pokok, seperti agama Islam.

Organisasi yang merupakan metamorfosis Komunitas Millah Abraham (Komar) dan Al-Qiyadah al-Islamiyah itu menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi. Komar dan Al-Qiyadah telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung melalui surat keputusan bernomor KEP-116/A/JA/11/2007, yang didasarkan dalam fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.

Mereka juga mengakui wahyu yang diklaim turun melalui pimpinannya. Sebagai pimpinan, Ahmad Moshaddeq alias Musaddeq alias Musadek alias Abdussalam menyatakan diri sebagai nabi atau mesias.

Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya menuturkan segera melaporkan hasil rapat kepada Ketua MUI paling lambat pekan depan. Setelah itu, Ketua MUI akan memerintahkan divisi fatwa mengeluarkan fatwa terhadap Gafatar. "Gafatar ini punya benang merah dengan Islam karena mereka melanjutkan ajaran Al-Qiyadah, yang merupakan satu dari 10 aliran sesat," ujarnya.

Ajaran Gafatar, kata Utang, merujuk pada zaman nabi sebelum ada wahyu perintah salat. Karena itu, pengikutnya tak diwajibkan menjalankan rukun Islam. Salah satu hal yang harus dilakukan anggota Gafatar adalah berhijrah, seperti zaman Nabi Muhammad. "Tapi ini hijrahnya ke Kalimantan Barat," tuturnya.

MUI, kata Utang, berharap, setelah ada fatwa pelarangan, masyarakat tak lagi tergiur oleh ajaran Gafatar. Bila terbukti masih ikut ketika fatwa larangan telah dikeluarkan, pimpinan dan pengikut diberi sanksi pidana.

DEWI SUCI RAHAYU


Berita terkait

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

17 Januari 2024

Pemimpin Sekte Kelaparan di Kenya Didakwa Terorisme, Sebabkan 429 Pengikut Tewas

Paul Mackenzie, pemimpin aliran sesat sekte kelaparan di Kenya akan didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang

Baca Selengkapnya

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.

Baca Selengkapnya

10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

25 Juni 2023

10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Apakah Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

MUI menetapkan 10 indikator untuk memberikan fatwa sesat, apakah Ponpes Al Zaytun masuk dalam kategorinya? Simak selengkapnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

23 Juni 2023

Respons Kemenag soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Bakal Bekukan Jika Terbukti Sesat dan Bantah Bantuan Miliaran

Kemenag buka suara soal kontroversi Ponpes Al Zaytun. Pihaknya menyebut bakal bekukan jika terbukti sesat dan bantah bantuan miliaran.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

23 Juni 2023

Kemenag Bakal Bekukan Izin Pesantren Al Zaytun Jika Tebukti Sesat

Pondok pesantren di Indramayu, Al Zaytun, dituding menyebarkan ajaran sesat hingga berujung demonstrasi penolakan dari masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

21 Juni 2023

MUI Pernah Mengkaji Kontroversi Ponpes Al Zaytun pada 2002: Begini Temuannya

Pada 2002, MUI sebenarnya telah mengkaji sejumlah kontroversi Ponpes Al Zaytun, Indramayu, ini.

Baca Selengkapnya

Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

14 Mei 2023

Korban Tewas Aliran Sesat di Kenya Bertambah Jadi 201 Orang

Sebanyak 22 mayat anggota kelompok aliran sesat kultus hari kiamat ditemukan di kawasan hutan Shakahola, Kenya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

29 April 2023

Korban Jiwa Sekte Aliran Sesat di Kenya Mayoritas Anak-anak

Pemerintah Kenya mencatat sebagian besar korban meninggal dunia terkait dengan sekte aliran sesat adalah anak-anak.

Baca Selengkapnya

15 Warga Kenya Puasa Ekstrem karena Akan Bertemu 'Penciptanya', 4 Tewas

16 April 2023

15 Warga Kenya Puasa Ekstrem karena Akan Bertemu 'Penciptanya', 4 Tewas

Lima belas warga Kenya melakukan puasa ekstrem karena diberi tahu seseorang bahwa tugas mereka di dunia sudah berakhir dan akan bertemu "penciptanya".

Baca Selengkapnya

MUI Tangerang Angkat Bicara Soal Aliran Sesat Aliyudin di Cisoka

18 Februari 2023

MUI Tangerang Angkat Bicara Soal Aliran Sesat Aliyudin di Cisoka

MUI Tangerang telah menelusuri dan melihat langsung ritual aliran sesat yang dipimpin Aliyudin di Cisoka tersebut.

Baca Selengkapnya