TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan delapan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati. Gugatan ditolak karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan gugatan pemohon sengketa pilkada Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis, 21 Januari 2016.
Putusan yang sama diberikan kepada tujuh perkara lain. Gugatan yang ditolak diajukan Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut hakim, pemohon tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat persentase selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK untuk disengketakan. Pasal tersebut mengatur persentase selisih jumlah penduduk dan perolehan suara tidak lebih dari 2 persen.
Delapan gugatan tersebut dinilai melebihi syarat selisih. Dalam kasus Kabupaten Ogan Ilir, terdapat selisih sebesar 12,19 persen. Pemohon mendapat suara sebanyak 94.464 (43,54 persen). Sedangkan kedua lawannya mendapatkan 14.935 (49,58 persen) dan 14.935 (6,88 persen).
Dalam kasus di Kabupaten Halmahera Barat, terdapat selisih 2,87 persen. Di Kabupaten Ponorogo, ada selisih 6,53 persen. Angka selisih lebih besar terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu 32 persen.
Selisih di Kabupaten Pangkajene Kepulauan mencapai 8,41 persen, di Kabupaten Malang 13,65 persen, di Kabupaten Barru 2,11 persen, dan di Kabupaten Halmahera Utara 10, 10 persen.
MK dijadwalkan memutus 26 perkara perselisihan. Daerah lain yang gugatannya akan diputus adalah Kabupaten Nias Selatan, dua perkara di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.
VINDRY FLORENTIN
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
7 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
10 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
11 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
12 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
13 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
16 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya