TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menyatakan partainya setuju dengan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme. "Kalau pemerintah memandang itu dibutuhkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2016.
Namun, menurut Arsul, pemerintah harus memperhatikan dua sisi regulasi yang akan dimasukkan ke revisi undang-undang tersebut, yakni preventif sekaligus represif. "Jangan cuma sisi perluasan kewenangan," ucapnya.
Arsul menilai, dalam revisi UU Antiterorisme yang diinginkan pemerintah, walaupun dimaksudkan sebagai pencegahan, terdapat pula sisi penindakan di ruang lingkup pencegahan itu. "Maunya itu kan, misalnya ada kelompok orang sudah punya paham-paham ISIS mau ditangkap atau mau diproses hukum," tuturnya.
Ketika ternyata aparat penegak hukum salah tangkap terhadap sekelompok orang yang diduga memiliki paham-paham radikal, pemerintah harus mengimbanginya dengan ketentuan-ketentuan yang jelas. "Soal rehabilitasi dan kompensasi tentu mesti dibahas juga," katanya.
Topik Terkait:
Revisi UU Antiterorisme
Hingga kini, menurut Arsul, DPR mendukung revisi UU Antiterorisme. Namun DPR dalam posisi menunggu usul revisi undang-undang yang menjadi inisiatif dari pemerintah tersebut. "Yang punya inisiatif, menyiapkan naskah akademik, ya pemerintah," ujarnya.
Arsul pun menyarankan pemerintah tidak mengeluarkan regulasi terkait dengan pencegahan terorisme dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Alasannya, menurut dia, apabila perpu tersebut dinilai represif oleh masyarakat, kemungkinan besar DPR akan menolak.
Menurut Arsul, revisi UU Antiterorisme tidak akan memakan waktu lama apabila ada komitmen dari pemerintah dan DPR untuk membahas revisi undang-undang tersebut. "Sewaktu membahas RUU Penjaminan, kami kerjakan empat minggu selesai. Padahal itu undang-undang baru. Kalau revisi ini kan tidak semua pasal direvisi. Paling cuma 3-4 pasal yang berubah atau pasal baru," katanya.
Dalam rapat koordinasi pada 19 Januari lalu, pemerintah dan para kepala lembaga negara sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Bergabung dengan ISIS, Ketua KNPI Depok Tewas di Suriah
Bom di Pos Polisi Thamrin Memakai Pemicu
Berita terkait
RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan
30 September 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan RUU KUP sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.
Baca SelengkapnyaAda Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja
21 Januari 2020
Komisi Keuangan DPR membentu Panitia Kerja untuk nenvagas industri jasa keuangan termasuk Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaLPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror
13 Desember 2019
LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.
Baca SelengkapnyaIngatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU
13 Agustus 2019
Komisi Keuangan DPR mengingatkan, pembentukan super holding BUMN membutuhkan payung hukum setingkat Undang-Undang.
Baca Selengkapnya15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik
14 Oktober 2018
Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.
Baca SelengkapnyaCerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek
12 Agustus 2018
Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR
19 Juli 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan menjelaskan laporan keuangan kementerian dan lembaga di DPR.
Baca SelengkapnyaKontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi
26 Mei 2018
Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.
Baca SelengkapnyaPengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme
26 Mei 2018
Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat
25 Mei 2018
SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.
Baca Selengkapnya