TEMPO.CO, Padang - Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan semua pegawai negeri sipil yang beragama Islam salat berjemaah di masjid.
"Menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat secara berjemaah di musala atau masjid," ujarnya, Kamis, 21 Januari 2016.
Surat edaran bernomor 400/001/Adm.Kesra-PP/1-2016 tertanggal 4 Januari 2016 itu juga ditujukan untuk anggota DPRD, Polri, dan TNI yang bertugas di Padang Panjang. Kemudian, karyawan BUMN atau BUMD, pegawai rumah sakit, semua siswa, dan berbagai kalangan profesi lainnya.
Menurut dia, imbauan ini bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan warga Kota Padang Panjang. Pastinya ini mendukung efektivitas kerja. "Ini gerakan salat berjemaah pada awal waktu. Gerakan ini juga melatih disiplin PNS," katanya.
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
6 hari lalu
Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut
Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto