Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan 1X24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2016. KPK resmi menahan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) bersama Abdul Khoir (AKH), Julia Prasetyarini (JUL) dan Dessy A. Edwin (DES) setelah ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) malam terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada APBN 2016 dengan barang bukti 33.000 Dolar Singapura. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku Ismail Umasuhu mengatakan, dalam catatan Dinas PU Provinsi Maluku, perusahaan yang dipimpin Abdul Khoir itu belum pernah mengajukan tawaran tender proyek fisik jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Maluku. Namun Ismail mengakui perusahaan itu beberapa kali pernah menggarap proyek jalan di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.
“Yang kami tahu PT Windhu semua kerjanya berada di BPJN IX Maluku–Maluku Utara. Untuk di Dinas PU Maluku tidak ada,” kata Ismail yang dihubungi Senin, 18 Januari 2016.
Rabu malam, 13 Januari 2016, KPK menangkap seorang anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang asisten Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menemukan uang sebesar Sin$ 33 ribu yang diberikan Abdul Khoir masing-masing kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Uang itu hanya sebagian dari total fee yang dijanjikan, Sin$ 404 ribu. Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka.