TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemimpin Redaksi Majalah Mingguan Tempo, Bambang Harymurti, menganggap putusan Mahkamah Agung yang membebaskannya dari hukuman dalam perkara pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata merupakan kado istimewa untuk pers nasional.“Ini betul-betul kado istimewa buat pers,” katanya hari ini di kantor redaksi Tempo Interaktif di Jakarta.Menurut Bambang, yang dimaksud kado istimewa itu bukan kemenangan dia semata, tapi putusan Mahkamah Agung yang tak mempertimbangkan KUHP. Justru, majelis hakim berpegang pada Undang-Undang Pers sebagai lex spesialis dan menempatkannya di atas KUHP.Pengakuan terhadap Undang-Undang Pers dan perlindungan terhadap pers, ia melanjutkan, memungkinkan pers melaksanakan fungsi kontrol sosial. “Tak mungkin mengkontrol kalau belum-belum dituduh pencemaran nama baik,” tuturnya.Putusan MA atas perkara Bambang diterbitkan hari ini. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Bambang bersalah. Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan dengan anggota Djoko Sarwoko dan Harifin Tumpa.Menurut anggota majelis hakim Djoko Sarwoko, putusan diambil secara bulat bahwa Undang-Undang Pers adalah lex spesialis atau aturan khusus di atas KUHP. Majelis hakim juga mempertimbangkan tugas-tugas kewartawanan dan sisi kebahasaan dalam artikel berjudul “Ada Tomy di Tenabang?” dan frasa “pemulung besar” dalam berita itu.Jobpie Sugiharto