Kominfo Blokir Belasan Situs & Akun Pendukung Teror Thamrin  

Reporter

Editor

Anton Septian

Minggu, 17 Januari 2016 14:23 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir belasan akun media sosial dan situs yang mendukung teror di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016. "Ada sebelas situs yang diblok pascabom itu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas kementerian tersebut Ismail Cawidu, Minggu, 17 Januari 2016.

Dari hasil pengawasan kementerian dan laporan dari masyarakat, akun Facebook atas nama Muhammad Subkhan Khalid, Batalion Inghimasi, dan Mujahidah Sungai Eufrat sudah diblokir. Pemerintah juga menutup sebuah telegram di alamat http://telegram.me/jihadmedia01. "Akun-akun media sosial tersebut secara jelas mendukung aksi-aksi teror," ujarnya.

Website atau situs lain yang diblokir, yaitu bahrunnaim.co, dawlahislamiyyah.wordpress.com, keabsahankhilafah.blogspot.co.id, khilafahdaulahislamiyyah.wordpress.com, tapaktimba.tumblr.com, thoriquna.wordpress.com, tauhiddjihat.blogspot.co.id, gurobahbersatu.blogspot.co.id, bushro2.blogspot.co.id mahabbatiloveislam.blogspot.co.id, dan azzam.in.

Terkait dengan akun dan video Bahrun Naim, sosok yang dinyatakan sebagai otak serangan teror di Jakarta, pemerintah sejak November 2015, telah menghapus akun Facebook-nya sesuai dengan nama Muhammad Bahrunnaim Anggih Tantomo (https://www. facebook.com/profil.php?id =100010597723528)

Selain akun tersebut, pemerintah memblokir akun Twitter @kdmedia16 dan @globalkdi karena dinilai radikal. Adapun video-video radikal yang telah diblokir sampai 2015, yakni 78 video radikalisme ISIS.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, kata Ismail, meminta dukungan masyarakat dengan melaporkan akun, tautan, situs, juga media yang menyiarkan kebohongan, fitnah, menyebarkan berita bohong (hoax), menipu, dan memuja radikalisme. Juga penyorak kebiadaban teroris, merekayasa berita, membuat asumsi tanpa bukti-bukti, menghasut, dan menebarkan kebencian. Pelaporan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dan laporhoax@gmail.com, minta disertai bukti gambar (screenshots).

Pemerintah, kata Ismail, akan menjerat pemilik situs itu dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi penyebar kebencian dan permusuhan terhadap orang per orang atau golongan terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan. Sanksi maksimal hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

11 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

16 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya