Geledah Rumah Terduga Teroris, Densus 88 Sita Cairan dan Kabel
TEMPO.CO, Tegal - Dua warga Tegal yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, disebut-sebut sudah lama menjadi target penangkapan. Dua orang yang ditangkap itu diketahui bernama Ali Mahmudin, 39 tahun, dan Hamka, 27 tahun.
Penangkapan keduanya, yang tercatat sebagai warga desa Langgen RT 006/ RW 002, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal itu dilakukan Jumat, 15 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB.
Seorang perangkat Desa Langgen, Nasrullah, 40 tahun, mengatakan beberapa hari sebelum penangkapan, dirinya diminta kepolisian untuk mengawasi aktivitas penghuni di rumah tersebut. “Kami diminta kepolisian untuk mengawasi rumah ini,” kata dia.
Nasrullah mengatakan rumah itu dihuni oleh Ali Mahmudin sejak 10 tahun yang lalu. Selain untuk tempat tinggal, rumah itu juga digunakan untuk tempat usaha pembuatan peralatan kapal.
Pantauan Tempo di lokasi kejadian, hingga pukul 15.30 WIB, polisi masih menggeledah rumah Ali. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar rumah tersebut. Ratusan warga dari kejauhan berkerumun menyaksikan penangkapan itu.
Menurut warga setempat, dalam kehidupan sehari-hari, Ali jarang berkomunikasi dengan warga. Perilaku tersebut ditunjukkan Ali setelah usaha pembuatan peralatan kapal itu kolaps.
Kepala Kepolisian Resor Tegal, Ajun Komisaris Ribut Hadi Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. "Ya ada dua orang," kata dia saat dimintai konfirmasi Tempo.
Kapolres mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang penangkapan tersebut. Dia mengatakan pihaknya hanya membantu Densus 88 untuk mengamankan dua orang tersebut. "Dua orang yang ditangkap sudah dibawa Mabes Polri," ujarnya.
Informasi yang beredar Densus 88 juga membawa tiga warga lainnya. Namun mereka dibawa hanya sebagai saksi.