Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti digiring petugas menuju Rutan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta, 15 Januari 2016. Berbekal barang bukti 33.000 Dolar Singapura yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) malam, KPK resmi menahan Damayanti bersama tiga orang lainnya terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada APBN 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief membenarkan bahwa petugas lembaganya sedang menggeledah ruang kerja tersangka kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti. Penggeledahan tersebut berlangsung di ruang kerja anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu di lantai 13 gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan.
"Iya, surat perintah penggeledahan sudah diteken semalam," kata Syarief saat dihubungi, Jumat, 15 Januari 2016.
Selain memeriksa ruangan Damayanti, penyidik menggeledah ruang kerja anggota Komisi V lain dari Fraksi Partai Golongan Karya, Budi Supriyanto. Namun Syarief enggan mengungkapkan kaitan Budi dengan kasus yang sedang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Saat ditanya, apakah Budi kecipratan duit pengamanan proyek jalan, Syarief mengaku belum tahu. "Masih penyelidikan," ucapnya.
KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis kemarin. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Proyek ini untuk tahun anggaran 2016," kata Agus.
Selain Damayanti, ujar dia, tiga tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. Julia dan Dessy juga diduga sebagai penerima suap. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap.
Penetapan empat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam lalu di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan.
Total duit yang diamankan saat operasi tangkap tangan sebesar Sin$ 99 ribu. Namun, ucap Agus, total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu.