Aniaya Suami Hingga Tewas, Ibu Guru Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Reporter

Jumat, 15 Januari 2016 04:09 WIB

Ilustrasi

TEMPO.CO, Madiun - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, menuntut Setyo Winarni, 53 tahun, terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan suaminya, Sukirno, 62 tahun, tewas dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Hal ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut.

"Secara meyakinkan perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban," kata JPU, Wisnu Bagus Wicaksono, saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2016.

Dalam persidangan, menurut Wisnu, terungkap fakta bahwa terdakwa yang bekerja sebagai guru sekolah menengah pertama ini telah melakukan pemukulan ke tubuh korban hingga mengakibatkan sejumlah luka. Kepala bagian belakang korban juga mengalami pembengkakan karena dipukul dengan hak sepatu.

Wisnu melanjutkan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami-istri yang tinggal di Jalan Dite Manis, Perumahan Manisrejo II, Kota Madiun, saat terlibat pertengkaran selama dua hari pada pertengahan Agustus 2015. Perseteruan tersebut merupakan puncak konflik rumah tangga mereka sejak beberapa tahun terakhir.

"Terdakwa dengan korban sering bertengkar. Hal ini terjadi sejak korban pensiun sebagai PNS di Pemkab Madiun," ujar Wisnu.

Penasihat hukum terdakwa, Edi Obaja, menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Menurut dia, penyebab kematian korban bukanlah karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Dari fakta yang terungkap, penyebab meninggalnya korban karena adanya pembuluh darah yang melebar. Ini karena penyakit hipertensi yang lama diderita korban," ujar Edi.

Sementara itu, ketua majelis hakim Arif Wisaksono memberi kesempatan, baik kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya, mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan Kamis pekan depan. "Meski Anda (terdakwa) sudah menunjuk pengacara, Anda tetap berhak melakukan pembelaan sendiri," ujar Arif.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

9 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

5 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya