Damayanti cs Diimingi Sin$ 404 Ribu di Proyek Jalan

Reporter

Kamis, 14 Januari 2016 19:41 WIB

Damayanti Wisnu Putranti. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan empat tersangka, termasuk politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Mereka diduga bertransaksi suap untuk mengamankan proyek jalan di Ambon, yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keempat tersangka itu adalah Damayanti Wisnu Putranti, yang merupakan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, serta Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A. Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. "Total commitment fee Sin$ 404 ribu," kata dia di kantornya, Kamis, 14 Januari 2016.

Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda.

Menurut Agus, timnya bergerak sejak Rabu sore hingga Kamis dinihari. Tim akhirnya berhasil meringkus keenam orang itu di empat lokasi terpisah. "UWI, DES, AKH, DWP, dan dua sopir langsung dibawa ke kantor KPK," ujarnya.

Agus mengatakan tim satuan tugas mengamankan Uwi di Tebet. Sedangkan Dessy ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Uwi dan Dessy bertemu dengan Abdul Khoir di kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M, Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pemberian uang kepada AKH, UWI, dan DES," ucapnya. Setelah serah-terima uang, ketiganya berpisah. Uwi berjalan pulang ke rumah, yang lalu ditangkap KPK. Sedangkan Dessy ditangkap saat berada di mal.

Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK kemudian mencokok Abdul Khoir di Kebayoran. "Dari tangan Uwi dan Dessy, diamankan uang masing-masing Sin$ 33 ribu," ujarnya. Sebelumnya, Uwi telah menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu, yang kemudian diambil Damayanti melalui sopirnya di kediaman Uwi pada dinihari, 13 Januari 2016.

Setelah mengamankan ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti. "Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama," katanya.

KPK pun menduga Damayanti, Uwi, dan Dessy sebagai penerima suap sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Khoir diduga sebagai pemberi suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

32 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya