Alasan Menteri Yasonna Tak Sahkan PPP Djan Faridz  

Rabu, 13 Januari 2016 14:07 WIB

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz saat akan melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Para pemimpin dari dua kubu yang bertikai dan sesepuh Partai Persatuan Pembangunan menghadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara untuk bisa mendamaikan partainya atau islah. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, seharusnya kementeriannya mengeluarkan surat keputusan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz. Namun dia mengaku dilarang Mahkamah PPP menerbitkan SK itu.

"Isinya khusus mengatakan agar Kemenkumham jangan dulu keluarkan SK pengesahan karena mereka ingin islah," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Yasonna tak menyebutkan anggota Mahkamah PPP yang melarangnya. Mahkamah PPP sendiri diketuai Chozin Chumaidy. Menurut Yasonna, konflik PPP sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, jika melalui jalur hukum, hal itu akan membuat konflik lebih dalam di antara kedua kubu. "Para tokoh sesepuh PPP dan Presiden juga mendorong hal itu," katanya.

Namun Yasonna mengaku tetap meminta kubu Djan Faridz melengkapi dokumen dan surat agar bisa mendapatkan SK kepengurusan. Dokumen itu di antaranya surat dari Mahkamah Partai, dokumen muktamar, surat mandat, dan berita acara. "Semua partai juga melakukan itu," tuturnya.

Kemarin, kubu M. Romahurmuziy dan Djan Faridz dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana. Seusai pertemuan, kubu Rommy menyatakan kesediaannya untuk islah selambat-lambatnya 27 hari lagi. Namun Kubu Djan menolaknya.

Menurut Djan Faridz, dalam pertemuan dengan Presiden, ia sudah melaporkan putusan Mahkamah Agung ihwal pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta pengesahan Muktamar Jakarta. Dengan demikian, kepengurusan yang sah, kata Faridz, adalah pengurus yang diresmikan dalam Munas Jakarta.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

16 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

26 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya